Banten

Wahai Pemuda Waspadalah, Gara-Gara Promosikan Situs Judi Online Jadi Tahanan Polda Banten

BANTEN – Akibat promosikan situs judi online tiga pemuda harus berurusan dengan polisi.

Sub Direktorat (Subdit) V Siber kriminal khusus (Krimsus) Polda Banten menahan 3 pemuda berinisial NR (24) warga Pabuaran, FY (25), dan SR (20) warga Cisoka yang diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya masing-masing.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, pada Senin 18 September 2023 polisi berhasil menangamankan pelaku berinisial NR di Pabuaran. Basil pembangan, diamankan 2 tersangka berinisial FY dan SR di kediamannya masing-masing pada 20 September 2023.

“Dari satu ini dikembangkan dan ada 2 pelaku yang lain, FY dan SR alhamdulilah dapat diamankan di derah Balaraja dan Tangerang,” kata Didik setelah konferensi pers di Polda Banten, Rabu, (27/9/2023).

Lihat juga Kala Pinjol dan Judi Online ‘Bestie’-an

Didik mengungkapkan, modus pelaku mempromosikan situs judi online ini untuk keuntungan pribadi. Pada mulanya, para pelaku di direct message (DM) oleh rekannya yang mempunyai pekerjaan serupa dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

“Modus nya 3 orang ini endorse, jadi mempromosikan atau mengiklankan terkait dengan judi online, mereka di DM langsung dan sampai sekarang masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Dikatakan Didik, selama 3 bulan pelaku NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta, FY selama 18 bulan mendapatkan Rp16 juta, sedangkan SR selama 21 bulan mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta.

“Kemungkinan dari pusat atau dari yang DM ini dilihat dari yang followers nya banyak. Sehingga dari 3 orang ini, dapat pesan untuk melaksanakan atau melakukan endorse terkait dengan judi online. Sementara ini hanya mengendorese,” ungkapnya.

Ungkap Didik, para pelaku dikenakan pidana pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, tersangka SR mengaku, awalnya menerima DM tawaran untuk promosikan situs judi online karena jumlah followersnya 13 ribu.

“Melalui DM Instagram, tidak komunikasi via telepon,” ungkapnya.

SR mengatakan, sehari-hari dirinya berprofesi sebagai bengkel. Selama mempromosikan situs judi online mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,6 juta selama satu bulan. Ia dituntut memposting di media sosialnya 1-2 kali dalam satu bulan. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button