Wakil DPRD Kota Serang Nilai Sosialisasi Kenaikan Tarif PBB Tidak Masif
BANTEN – Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto meminta Pemkot Serang menyosialisasikan secara masif kebijakan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sampai hampir dua kali lipat.
Roni Alfanto melihat bahwa kenaikan tarif PBB tidak disosialisasikan secara maksimal oleh Pemkot Serang. Sehingga membuat masyarakat kaget ketika menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB.
Menurut Roni, sosialisasi harus dilakukan secara terus menerus oleh Pemkot Serang agar informasi kenaikan tarif PBB tersampaikan.
“Sosialisasi lebih masif supaya masyarakat tidak merasa ini beban dan masyarakat mengerti kenapa ada kenaikan,” ujar Roni di Sekretariat DPRD Kota Serang, Rabu, (03/04/2024).
Lihat juga Soal Kenaikan PBB, Pj Walikota Serang : Yang Punya Mobil Dua Jangan Keberatan
Dikatakan Roni, pertimbangan kenaikan tarif tersebut lantaran amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga pihaknya harus mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Penyesuaian aturan di atasnya. Tidak ada (pertimbangan lain), kalau pendapatan dari PBB kita tidak memprioritaskan membebankan masyarakat untuk menambah penghasilan daerah. Itu solusi yang tidak tepat,” katanya.
Diketahui, Pasal 41 ayat 1 UU HKPD disehanya menyebutkan, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
Roni menuturkan, kenaikan tarif PBB tersebut membuat kaget sebagian masyarakat. Namun, dari kenaikan PBB tersebut juga memiliki dampak positif yaitu menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
“Kalau memang ada masyarakat yang masih keberatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih buka pintu untuk keberatan tersebut,” imbuhnya. (ukt)