Banten

Warga Lebak Indah Pertanyakan Pembangunan Ruko Diduga di atas Lahan PSU Milik Pemkot Serang, Pengembang Klaim Lahan Masih Miliknya

BANTEN – Warga Perumahan Lebak Indah, Trondol Kota Serang, mempertanyakan pembangunan ruko di atas lahan yang diduga merupakan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Koordinator perwakilan warga Lebak Indah, Dody Darmono mengatakan, lahan yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) saat ini telah dibangun ruko komersil di atasnya. Yang diduga dibangun oleh pihak Visenda Residence.

Dody menyebutkan, ruko tersebut dibangun di atas lahan PSU seluas 1.870 m². Menurutnya, di lahan tersebut setidaknya saat ini terdapat 16 ruko yang masih dalam tahap pembangunan. Nantinya ruko tersebut akan di komersialisasikan dengan harga Rp490 juta/unit.

“Dibangun ruko akhir Juni. Ini gak jelas (yang bangun siapa). Kok tiba-tiba tanah fasos fasum langsung dibangun ruko. Inikan plangnya sudah ada kok dicabut. Ada apa, dicabut kenapa. Kalau mau disewakan bagaimana sistem sewanya. Apakah ada izin dari pemkot, tapikan tidak ada selama ini, bahkan berembuk saja dengan warga tidak ada,” katanya kepada banteninside, Jumat, (30/08/2024).

Ungkap Dody, padahal lahan tersebut merupakan lahan fasos fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sejak tahun 2019 lalu. Lahan tersebut diserahkan kepada Pemkot Serang oleh warga Perumahan Lebak Indah. Hal itu karena developer dari perumahan tersebut sudah tidak mengurusi perumahan tersebut.

“Jadi penyerahan itu tahun 2019. Itupun bukan diserahkan developer tapi oleh warga karena developer udah kabur,” ungkapnya.

Dody juga mengatakan, warga memiliki piagam penyerahan lahan tersebut yang telah diserahkan kepada Pemkot Serang. Selain itu, warga juga memiliki sertifikat lahan tersebut. Tak hanya itu, kata dia, Pemkot Serang juga telah memasang plang di lahan tersebut yang menandakan bahwa lahan tersebut milik Pemkot Serang yang diperuntukkan untuk area fasos fasum. Akan tetapi saat ini plang tersebut sudah tidak ada.

“Kalau belum pernah diserahkan kok dalam 1 atau 2 bulan ada perawatan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang). Dibabat rumputnya, dirapihkan dan sering bukan hanya sebulan atau dua bulan,” ujarnya.

Dody berharap ada kejelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan fasos fasum, bukan untuk pembangunan ruko komersil.

“Kalau memang itu adalah memang milik Pemkot kembalikan ke Pemkot. Kalau milik Visenda silakan ambil kalau memang haknya. Kita adu data lah, kalau itu punya mereka silakan,” imbuhnya.

Apabila lahan tersebut terbukti milik Pemkot, ungkap Dody, maka harus dikembalikan seperti semula. Hal itu karena warga menginginkan lahan tersebut dibangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

PROSES SERAH TERIMA

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang Didi Rosadi mengatakan, proses serah terima PSU di Perumahan Lebak Indah tersebut dilakukan pada tahun 2020 ke Pemkot Serang.

“Itu proses saya masih kordinasi dengan pejabat yang lama yang dulu melakukan serah terima. Masih di pelajari,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Didi menyarankan agar pembangunan tersebut dikonfirmasi ke pihak pengembang. Hal itu lantaran Disperkim Kota Serang tidak mengeluarkan rekomendasi ataupun izin untuk dilakukan pembangunan komersil di lahan PSU.

“Sebaiknya konfirmasi juga ke pengembang yang bangun ruko itu. Mereka bangun itu dasarnya apa biar seimbang informasinya. Kalau dari Perkim tidak ada rekomendasi atau ijin yang diberikan kepada pembangunan komersil di lahan PSU,” imbuhnya.

PEMKOT DITUDING SALAH PASANG PLANG

Sementara itu, Tim Legal PT Windu Trijaya yang saat ini membangun ruko tersebut, Galih mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik fasos fasum. Pihaknya juga memiliki sertifikat siteplan dan juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bukan lahan fasos fasum. Masih lahan developer, kami punya sertifikat siteplan dan punya PBG kok mas. Dan mana mungkin berani kita bangun di lahan milik Pemkot mas. Saya konfirmasi bahwa hal itu terkait lahan milik Pemkot itu tidak benar mas,” jelasnya melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (31/08/2024).

Terkait adanya plang di lahan tersebut,kata Galih, hal tersebut lantaran petugas Disperkim Kota Serang yang salah memasang plang.

“Itu petugas Perkim nya salah pasang dan sudah dikonfirmasi oleh Bapak Adit Koordinator penyerahan fasos fasum Kota Serang. Karena infonya petugas yang pasang plang hanya tanya ke warga mana saja lahan fasos fasum. Dan warganya salah menunjukan,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan banteninside.co.id di lokasi, terlihat beberapa pekerja sedang melakukan pekerjaan pembangunan ruko tersebut. Tak hanya itu, di area tersebut juga terdapat spanduk yang bertuliskan “Baru, Ruko Tulip” Visenda Residence. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats