Ojk Terbitkan Aturan dan Pedoman Pendukug Transformasi Digital Sektor Perbankan
JAKARTA – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
Sebelumnya, untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi (TI) dan keuangan yang meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam interaksinya dengan bank, transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif.
Menurut siara pers OJK, 29 Desember 2023 lalu, OJK menyebut, sebagai tindak lanjut dari penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.
LIhat juga OJK Terapkan Keuangan Inklusif di Desa Kacida Cibuntu Padarincang, Kabupaten Serang
Selain itu, penerbitan POJK Layanan Digital ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Secara substansi aturan tentang Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum
Untuk pedoman teknis pelaksanaan, diterbitkan Surat Edaran Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.
Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen. Penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.
Pihak OJK berharap, terbitnya Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek. (red)