Ekonomi Bisnis

Rokok Elektrik Dikenai Pajak, Dinilai Bisa Dukung Pelayanan Publik di Daerah

JAKARTA Rokok elektrik atau lebih dikenal vape, kini resmi dikenai pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam siaran pers Kemenkeu yang diungah di www.kemenkeu.go.id, diungkap tujuan diterbitkannya PMK sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Untuk itu, dalam siaran pers itu Kemnkeu memandang, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

Lihat juga Bermodal Surplus Neraca Perdagangan, Bank Indonesia Perkuat Sinergi Dukung Pemulihan Ekonomi

Mulai 1 Januari 2024, pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) merupakan komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Untk diketahui, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

UU itu mengatur, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Kedepankan Aspek Keadilan

Kemenkeu menyatakan, prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

“Selain untuk pendapatan negara. Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan,” demikian ditulis dalam siaran pers itu.

Penjelasannya, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 T atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. (red)

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button