Nasional

Bawaslu RI Tegaskan Sisa Kelebihan Formulir C di Kota Serang Harus Dimusnahkan

BANTEN – Bawaslu Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa kelebihan formulir C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang di Pilkada 2024 yang dicetak dua kali lipat lebih banyak harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara 27 November.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat kunjungan spesifik bersama Komisi ll DPR RI di pendopo Gubernur Banten, Rabu, (13/11/2024).

“(Harus) dimusnahkan sebelum pemungutan suara,” tegas Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu melalui Bawaslu Kota Serang telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Serang terkait kelebihan formulir C Plano tersebut. Menurutnya, kelebihan cetak tersebut harus dihancurkan sebelum pemungutan suara.

Lihat juga Silang Pendapat Anggota KPU  Kota Serang Soal Penyimpanan Sisa Kelebihan Formulir C Plano Pilkada 2024

Dikatakan Rahmat Bagja, kelebihan formulir C Plano yang saat ini disimpan di Kantor KPU Kota Serang harus segera diambil tindakan. Menurutnya hal itu karena KPU Kota Serang pernah menghilangkan 20 formulir C Plano di Pemilu 2024.

“Iya makanya supaya tidak ada sangka kita akan koordinasi dengan KPU RI untuk dimusnahkan atau ditarik langsung oleh KPU RI. Jangan ada aneh-aneh lagi di Serang,” katanya.

Apapun caranya, kata Rahmat Bagja, formulir C Plano tersebut jangan ada di Kota Serang dan tidak boleh digunakan dengan alasan apapun. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats