Nasional

Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Rp 105 Juta

JAKARTA – Biaya haji tahun 2024 diusulkan Rp105 juta oleh Kementerian Agama dan akan dibahas bersama DPR dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.

Mengutip situs kemenag.co.id, usul BPIH itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menag menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Kemenag dan DPR RI sepakat membentuk Panja BPIH 1445 H/2024 dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Lihat juga Harus Sabar Banget, Daftar Haji Tahun 2023, Berangkatnya 47 Tahun Kemudian

Setelah Panja terbentuk, kata Ashabul, secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH. Rapat kerja juga memutuskan, Panja BPIH 1445 H/2024 M diketuai Moekhlas Sidik.

Menag sempat memaparkan, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Dijelaskan, biaya sebesar itu kelak untuk membiayai beberapa komponen. Seperti, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).

Kemudian, jelas Menag, juga premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terang Menag.

Masih Usulan

Pada kesempatan lain, Menag kembali menegaskan bahwa yang disampaikannya dalam rapat kerja bersama DPR masih berupa usulan.

Seperti disampaikan saat rapat kerja, Yaqult menegaskan bahwa siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan BPIH. “Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Menag di Jakarta, seperti dikutip kemenag.go.id, Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button