Nasional

Dakwaan JPU Perkara PT GNI, Dinilai Berpotensi Memberangus Serikat Pekerja

POSO – Kuasa hukum dua butuh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam persidangan terhadap terdakwa Minggu Bulu dan Amirullah.Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam persidangan terhadap terdakwa Minggu Bulu dan Amirullah.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ridwan, Rizal, Sirul Haq, dan Abdul Azis Dumpa ini menilai, dakwaan JPU dalam perkara PT GNI prematur dan tidak jelas, serta keliru dalam menarik kesimpulan bahwa aksi mogok kerja merupakan penyebab terjadinya kerusuhan.
Sebagai informasi, kedua terdakwa dianggap menjadi penyebab bentrok Antara pekerja lokal dan pekerja asing di PT GNI pasca aksi mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Nasional.

Jaksa Penuntut Umum mencantumkan pasal 160 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana, namun tidak menguraikan unsur-unsur delik yang dimaksud dalam pengenaan pasal tersebut diatas, dan kaitannya dengan peristiwa hukum yang didakwakan oleh JPU kepada kedua terdakwa.

Lihat juga Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Serang Tiba di Kampung Halaman

Pencantuman nilai kerugian, Oleh JPU, tapi tidak menguraikan nilai kerugian itu apa saja, kerusakan apa saja. Kuasa hukum pun menganggap tidak ada kesesuaian (kausalitas) antara kronologis peristiwa dan nilai kerugian yang harus ditimpakan kepada terdakwa.

Dakwaan JPU yang ditujukan kepada terdakwa sebagai Pimpinan PSP SPN PT. GNI atas aktivitasnya dalam hal mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di PT GNI, dinilai merupakan bentuk pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Dalam perkara a quo, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum bertentangan dengan kewenangan absolut dari Pengadilan Negeri Poso. Sebab perbuatan-perbuatan dituduhkan dan diuraikan dalam dakwaan, adalah murni merupakan wilayah Hukum Perselisihan Hubungan Industrial, hal ini dikuatkan dengan Bukti-bukti yang diajukan JPU yang merupakan bukti surat terkait dengan ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial.

Dari uraian fakta atau kondisi kerja yang dialami oleh Buruh PT. GNI serta bukti yang diajukan oleh JPU hanya sebatas dokumen ketenagakerjaan. Terang bahwa JPU gagal melihat peristiwa secara utuh dan mendakwa Minggu Bulu dan Amirullah yang sejak awal menuntut hak-hak buruh dan melihat konteks peristiwa kerusuhan itu sama sekali tidak ada kaitan antara aktivitas mogok kerja dan kerusuhan yang dimana terjadi dalam waktu yang berbeda.

Bahkan ketika perkara ini telah dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Poso pada Tanggal 26 Juni 2023, 7 Karyawan PT GNI kembali mengalami kecelakaan kerja, 1 Orang Meninggal dan 6 lainnya Luka-luka akibat Semburan Api dari pabrik Smelter. Sehingga wajar Adanya kami menilai bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memberangus Serikat Pekerja dan melanggengkan Kejahatan PT GNI.

Dalam sidang pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum sampai detik ini belum mendapatkan salinan dokumen lengkap perkara dari JPU serta tidak menghadirkan Terdakwa dalam persidangan.

Sebelumnya dalam sidang perdana 4 Juli 2023, pihak kuasa hukum mengaku sudah meminta namun tidak dipenuhi oleh JPU. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023 dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button