Nasional

DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota Menjadi UU

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menetapkan 26 Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang. Hal ini didasari bahwa penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia dirasa perlu dilakukan.

 Mengutip dpr.go.id, disebutkan bahwa setiap kabupaten/kota juga diharapkan perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

 “Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dan fraksi, apakah 26 RUU tentang kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat seperti yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar, diikuti dengan seruan setuju oleh para anggota dewan yang hadir.

Lihat juga DKPP Pecat Ketua KPU RI Atas Dugaan Tindakan Asusila

Terkait hal ini, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI atas ditetapkannya 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai Undang-Undang.

Selain menunjukkan kinerja DPR RI yang sangat produktif, efektif dan efisien, kata Manoarfa, Pemerintah juga menyambut baik karena 26 RUU tersebut akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (red)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats