Nasional

Hakim Cuti Massal Tuntut Naik Gaji, PeIayanan Publik Harus Tetap Diperhatikan

BANTEN – Gerakan cuti massal hakim se Indonesia harus memperhatikan pelayanan publik agar tetap berjalan.

Diketahui, sebuah gerakan cuti massal hakim dari berbagai daerah di Indonesia muncul. Ribuan hakim disebut akan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman mengatakan, penyampaian aspirasi melalui gerakan cuti massal adalah hak setiap warga negara. Akan tetapi, harus tetapi pelayanan publik di pengadilan harus tetap berjalan.

“Yang harus dipikirkan adalah apakah cuti massal bisa menghambat para pencari keadilan, karena pengadilan libur tidak ada sidang (ketika cuti massal). Misalnya dengan model perwakilan representasi. Jadi cuti massal tetap berjalan tapi pelayanan publik tetap berjalan,” katanya melalui sambungan telepon.

Lihat juga DPR Sahkan Revisi UU Wantipres

Menurut Ferry, perlu ada komparasi tunjangan dan gaji hakim. Hal itu karena hakim merupakan pekerjaan yang memiliki dinamika cukup tinggi. Selain itu, hakim juga harus siap dipindahkan kemanapun. Sehingga, harus dilihat apakah tunjangan dan gaji yang diberikan kepada hakim selama ini layak atau tidak.

“Berarti ada problem yang serius kalau tidak ada kenaikan besar berkala. Itu yang harus dipikirkan oleh negara. Ada inflasi dan sebagainya sehingga jumlah uang 12 tahun lalu berbeda nilainya (dengan uang saat ini). Jadi harus ada penyesuaian,” terangnya.

Ketika tuntutannya terpenuhi, kata Ferry, para hakim harus meningkatkan sikap profesionalitasnya dan juga menjaga integritas. .

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Moch Ichwanudin mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari hal tersebut. Namun demikian dari informasi yang ia peroleh, bahwa ada rencana aksi hakim di Indonesia akan menggelar Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024.

“Prosedurnya menggunakan hak cuti dengan persetujuan pimpinan pengadilan masing-masing,” katanya.

Akan tetapi, kata Ichwanudin, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hakim yang akan mengajukan cuti di tanggal tersebut.

“Sampai saat ini seperti itu, kita belum tahu perkembangan kedepan mas,” tutupnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats