Isi Kekosongan Hukum, Presiden Dapat Keluarkan Perppu Terbentuknya Badan Penyelenggara Haji
JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)dua badan baru di luar kementerian yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, menjadi perhatian Pimpinan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mengutip dpr.go.id, dalam rakor tersebut, Pimpinan Komisi VIII melaporkan perlunya regulasi baru atas pembentukan badan-badan baru di luar kementerian, seperti Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang secara kelembagaan dikeluarkan dari Kementerian Agama RI.
Regulasi baru ini dinilai penting sebab pembentukan BPH ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) sehingga perlu dipayungi dengan regulasi baru.
“Jadi diperlukan regulasi baru seperti Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mengisi kekosongan hukum akibat dari pembentukan badan-badan baru,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, seusai Rakor dengan Cucun, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Lihat juga Kasus Formulir C Plano Dicetak Lebih Banyak dari Kebutuhan, Bawaslu Banten : “Belum Jadi Temuan.”
Menurut Marwan, jika regulasi baru tidak segera disiapkan, maka pembentukan badan-badan baru ini dapat dinilai melanggar undang-undang. “Ini yang tidak kita inginkan, sebab kita ingin mendukung program pemerintah melalui kerja-kerja di parlemen,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri, Abdul Wachid dan Ansory Siregar.
Dalam Rakor tersebut, Cucun menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan amanat dari Pasal 33 ayat (3) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, “Wakil Ketua DPR RI sesuai dengan bidang masing-masing mengadakan rapat koordinasi bidang dengan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR paling sedikit 2 (dua) kali dalam Masa Sidang, yaitu pada awal dan akhir Masa Sidang.”
Cucun pun juga memberikan arahan kepada para Pimpinan Komisi VIII DPR RI bahwa di bidang legislasi perlu ada penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait dengan lahirnya badan-badan baru di luar kementerian, seperti BPH dan BPJPH. Hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH).
“Tetapi tentu jika ingin cepat bisa dengan cara menerbitkan Perppu tentang pembentukan Badan Penyelenggara Haji,” ujar Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Di bidang anggaran, Cucun juga menyebut adanya klausul dalam Pasal 51 Undang-undangNomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 bahwa: “Kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/ /lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR melalui Pimpinan Alat Kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.”
“Dengan demikian maka pengalokasian anggaran untuk BPH dan juga BPJPH tentunya yang selama ini berada di dalam pagu anggaran Kementerian Agama RI untuk dapat direalokasi ke Badan Penyelenggara Haji dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.
Sementara di bidang pengawasan, Wakil Ketua DPR RI ini juga mengusulkan agar dilakukan kunjungan ke Saudi Arabia dalam rangka persiapan atas pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Tim Pengawas Haji DPR RI pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M yang akan datang.
“Saya rasa perlu ya kunjungan ke Arab Saudi untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun depan,” katanya seraya menekankan bahwa fungsi pengawasan harus benar-benar diefektifkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan citra DPR di matarakyat. (red)