NasionalPemilu

Jatah Keterwakilan Perempuan di Legislatif Terancam, PKPU Nomor 10/2023 Penyebabnya

BANTEN – Jatah Keterwakilan perempuan terancam mengecil di legislatif, baik di DPR maupun DPRD. Penyebabnya adalah salah satu ketentuan dalam Pertauran Komisi Pemikihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Atas kondisi tersebut, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan menggelar aksi di kantor Bawaslu RI untuk menolak PKPU No.10/2023 pada hari ini (08/05/23) pukul 14.00 WIB.

Baca juga Hari Ini IDI Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menolak Peraturan KPU No 10/2023 karena akan mematikan keterwakilan perempuan di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Disebutkan, salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b yang mengatur bahwa:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai, “kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan , ketentuan Pasal 245 UU 7/2017. Peraturan yang dibuat KPU bukan hanya melawan norma dalam UU Pemilu, namun juga inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Titi Anggraini yang mewakili pegiat Pemilu membenarkan rencana aksi yang akan dilaksanakan. Pada aksi kali ini banyak dari kalangan masyarakat yang ikut serta dalam aksi menolak PKPU No.10/2023.

“Dari lintas profesi, isu, dan organisasi. Melibatkan kelompok masyarakat sipil dan juga perempuan politik lintas partai,” ungkap Titi melalui pesan singkat.

Jika mengacu pada petunjuk teknis Pengajuan pencalonan anggota DPR Dan DPRD yang diterbitkan KPU RI, hasil analisisnya menunjukkan pada beberapa daerah pemilihan yang jumlah kursinya yang apabila dikalikan dengan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% maka jika hasil perkaliannya dibuatkan ke bawah kemudian jumlah pembulatan itu jadi dasar penetapan keterwakilan perempuan di satu daerah pemilihan maka akan ada daerah pemilihan yang Keterwakilan perempuannyah tidak sampai 30%. Pasti jatah keterwakilan perempuan terancam .(kat)

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button