Nasional

Komnas HAM Kecam Serangan Terhadap Wakil Koordinator KontraS

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengecam serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Hasil Pemeriksaan menyatakan serangan tersebut mengakibatkan luka bakar sebanyak 24% pada tubuh korban terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Serangan yang dialami Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami.

Baca juga KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus Diusut Tuntas

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran persnya menegaskan  bahwa untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah keberulangan, maka Komnas HAM secara serius mendorong:

1. Pihak Kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.

3. Mendorong adanya pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button