Nasional

KPU RI Ingatkan Calon Kepala Daerah Transparan Dalam Melaporkan Dana Kampanye Pilkada 2024

JAKARTA – Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan agar calon kepala daerah di Pilkada 2024 melaporkan dana kampanye secara transparan.

“Kami melalui KPU daerah mengingatkan kepada pasangan calon untuk transparan dalam penggunaan dana kampanye ini termasuk juga penerimaan dana kampanye,” kata Idham Holik usai menjadi narasumber acara Pelatihan Residensi Antikorupsi: Investigasi Dana Kampanye Pilkada 2024 yang diselenggarakan Transparency Internasional Indonesia di salah satu hotel di Jakarta, Selasa, (02/10/2024).

Lihat juga Bawaslu Kabupaten Serang Ingatkan Ancaman Pidana Berkampanye di Tempat Ibadah

Menurut Idham, pasangan calon harus melaporkan sumbangan-sumbangan dana kampanye yang sifatnya individual. Sehingga ia berharap peserta Pilkada melaporkan dana kampanye secara maksimal dan transparan.

“Laporan dana kampanye harus se transparan dan se akuntabilitas mungkin. Undang-undang pilkada mengatur tentang hal dilarang khususnya dalam penggunaan sumbangan (dari sumber) terlarang,” ujarnya.

Idham menyebutkan, adapun pihak-pihak yang dilarang turut serta menyumbang dana kampanye yaitu BUMN, BUMD, maupun pihak asing. Sementara sumbangan dari partai politik dan individu calon diatur tidak terbatas dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Pilkada 2024.

“Pasangan calon tidak terbatas (sumbangannya). Harus dipastikan betul-betul uang pribadi,” katanya.

Idham Holik menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pasangan calon agar melakukan laporan dana kampanye sebaik-baiknya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats