Menteri Keuangan Umumkan Seleksi Pemilihan Wakil Ketua DK LPS

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.
Dalam pengumuman tertulis yang diuggah di situr Otoritas Jasa Keuangan, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK LPS mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU Nomor 24 Tahun 2004) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023). Masa jabatan DK LPS adalah selama 5 tahun.
Ini dia syarat-sayaratnya
PERSYARATAN JABATAN:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yangmenyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- sehat jasmani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
- mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PENDAFTARAN:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 April 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Calon Wakil Ketua DK LPS mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
Calon Wakil Ketua DK LPS mengunggah dokumen:
- pas foto berwarna terbaru;
- dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
- dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (Tahun Pelaporan 2023 dan 2024);
- dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;
- dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;
- dokumen scan bukti pengalaman kerja;
- dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS Periode 2025–2030;
- izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon Wakil Ketua DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal calon Wakil Ketua DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang membidangi sumber daya manusia;
- dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;
- tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan;
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan Anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Wakil Ketua DK LPS; dan
- menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS Periode 2025–2030 adalah benar.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 10 megabyte.
Lihat juga OJK Terbitkan Dua Pedoman Perbankan Syariah dan BPRS
Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar, calon Wakil Ketua DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/ kelulusan dalam proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DK LPS dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN KHUSUS
Sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan. Seleksi terbagi dua tahapan, yakni Tahap I (Seleksi Administratif) dan Tahap II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan). Info selengkapnya ada di sini. (red)