Nasional

Menteri PAN-RB dan Kejaksaan Agung Jajaki Pembentukan Badan Pemulihan Aset

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pembentukan badan pemulihan aset. Pembahasan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin ini juga membahas Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan.

Dikutip dari menpanrb.go.id, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani Korps Adhyaksa.

“Karena banyak sekali aset yang sudah menjadi barang bukti susah tertangani. Karena begitu banyaknya, dan berada di banyak tempat, dengan ini tentu akan menyelamatkan jadi barang bukti aset yang telah disita kejaksaan,” jelas Menteri Anas usai pertemuan dengan Jaksa Agung, di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (23/11).

Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan Kementerian PANRB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan. Sebelumnya, beberapa waktu lalu Jaksa Agung juga telah mengunjungi Kementerian PANRB.

Lihat juga ASN yang Tidak Netral Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Diingatkan

Menteri PAN-RB optimis, jika nanti badan ini diperkuat, Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara.

Badan Pemulihan Aset

Pada 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp2,04 triliun. Peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, juga diharapkan mengatasi kendala birokrasi yang panjang. Sehingga, pertukaran data dan informasi serta komunikasi menjadi lebih efektif, bahkan hingga tingkat internasional.

Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum. Mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jaksa Agung berharap nantinya Kejaksaan bisa mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum. Tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.

ST Burhanuddin menjelaskan, badan ini berbeda dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Badan ini khusus didirikan di Kejaksaan untuk tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam eksekusi. “Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara, termasuk juga dapat perkuat kolaborasi Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk penyelamatan aset negara,” pungkas Jaksa Agung. (red)

 

Leave a Reply

Check Also
Close
Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats