NasionalPilkada

Meski Terhimpit, KPU Tetap Harus Ikuti Putusan MK Terkait UU Pilkada, Mahasiswa Siap Kawal

BANTEN – KPU RI harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) pencalonan.

Pengamat politik sekaligus Dekan FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Leo Agustino mengatakan, KPU sebagai lembaga negara yang berwibawa harus konsisten dalam bertindak. KPU juga harus patuh dan taat terhadap putusan MK yang baru saja telah diputuskan.

“KPU harus bertindak elegan, agar tidak salah kaprah. Sebagai lembaga negara yang berwibawa harus konsisten dalam bertindak. Kalau konsisten bertindak orang akan menghormati itu,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu, (24/08/2024).

Menurut Leo, terjadi hal yang berbeda ketika KPU menyikap putusan MK Nomor 90 tentang syarat usia pencalonan presiden dengan cara KPU menyikapi putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan dan juga putusan MK Nomor 70 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah.

“Pada saat putusan MK pertama (Putusan Nomor 90) KPU langsung mengimplementasikan putusan tersebut. Sementara dalam konteks yang relatif sama tiba-tiba ada koordinasi luar biasa antara KPU dan pemerintah (dalam  menyikapi putusan Nomor 60 dan 70),” katanya.

Lihat juga Mahasiswa Tolak Demokrasi Diobrak Abrik DPR

Leo mengungkapkan, ada kekhawatiran di kalangan elit KIM Plus yang selama ini menginginkan desain Pilkada yang lebih banyak calon tunggal atau KIM Plus melawan kotak kosong. Sehingga hal tersebut apabila tidak terjadi akan mengubah konstelasi Pilkada.

“Kalau yang menang dari kelompok non KIM Plus ini yang dikhawatirkan oleh elit KIM Plus,” terangnya.

Leo juga mengatakan, dalam putusan Nomor 70 terdapat agenda untuk meloloskan putra mahkota Joko Widodo yaitu Kaesang Pangarep yang saat ini usianya belum genap 30 tahun.

“KPU bimbang di satu sisi dia ditekan koalisi, ditekan presiden. Sehingga mencari cara agar tidak terlalu terhimpit. Disisi lain KPU ditekan oleh massa kelompok pro demokrasi yang menghendaki putusan MK dijalankan,” imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pengamat Politik dan Kebijakan Publik yang juga Dosen Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, KPU harus segera menerbitkan PKPU pencalonan yang sesuai dengan putusan MK.

“Jadi tidak perlu lagi bermanuver KPU begini, begitu. Sudah jelas sekali tinggal diikuti. Hal ini sebetulnya sudah dilakukan pada saat Pemilu, MK mengambil keputusan dan akhirnya KPU mengikuti MK,” katanya.

Harits menegaskan, KPU harus merujuk pada putusan MK bukan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara soal batas usia juga. Hal itu karena putusan MK merupakan putusan yang final dan binding.

“Tolong KPU menjaga muruah. Jangan main-main terkait demokrasi ini bahwa demokrasi berjalan menggunakan pajak rakyat. Jadi jangan main-majn terkait aturan yang disahkan,” tuturnya.

MAHASISWA KEMBALI DEMO

Sebelumnya ratusan mahasiswa di Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada di gedung DPRD Banten.  Saat unjuk rasa mahasiswa membakar ban tepat di pagar gedung wakil rakyat di Jalan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Jumat, (23/08/2024).

“Tuntutan kali ini sebenarnya masih sama, kami ingin mengawal putusan MK agar kontitusi ini masih mempunyai marwah karena jika kontitusi ini tidak memiliki marwah negara ini akan berantakan,” ujar Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera), Abroh Nurul fikrih, di lokasi.

Abroh mengatakan,  para mahasiswa mendesak DPRD Banten untuk mengawal keputusan MK dan menolak revisi RUU Pilkada. Karena RUU Pilkada tersebut bertentangan dengan putusan MK dan mengangkangi konstitusi.

“Kami tidak percaya terkait informasi DPR yang batal mengesahkan revisi UU Pilkada, maka kami akan terus medesak DPRD untuk mengawal keputusan MK dan menolak pengesahan RUU Pilkada,” tegasnya.

Sebagai informasi, DPR RI dinilai mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan juga putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputus pada hari yang sama yaitu 20 Agustus 2024. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats