Pansel KPK Segera Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas Periode 2024-2029
JAKARTA – Pansel atau Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan 2024-2029 mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Ketua merangkap Anggota Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (31/5), seperti diunggah di setneg.go.id..
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024, Ateh juga memperkenalkan delapan Anggota Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK Masa Jabatan 2024-2029 beserta tugas yang berkaitan.
Pendaftaran calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK akan mulai dibuka pada 26 Juni sampai 15 Juli 2024.
Lihat juga Putusan MA : Bisa Untungkan Kaesang, Membuat Pasal Jadi Bertentangan dengan UU
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno didampingi Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti menyampaikan nama-nama Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan 2024-2029.
Dalam kesempatan ini, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan sembilan nama Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029 yang ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 63/P Tahun 2024. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2024.
“Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029 ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua Dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa ketuanya adalah dari unsur pemerintah pusat, jadi total anggota ada sembilan orang, lima dari unsur pemerintah pusat dan empat dari unsur masyarakat,” jelas Pratikno. (red)