Nasional

Anggota DPR 2024-2029 Dilantik 1 Oktober

JAKARTA – Pelantkan Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan dilaksanakan 1 Oktober mendatang. Persiapan acara pelantikan anggota DPR RI baru sudah hampir selesai.

Kepastian dan persiapan pelantikan itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani. “Persiapan pelantikan InsyaAllah sudah 90% siap. Jadi hanya tinggal menunggu detail-detailnya, Kepastian tanggal pelteknisnya InsyaAllah siap,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip situs dpr.go.id, Jumat (27/9/2024). 

Puan menjelaskan, sebelum pelantikan anggota baru, DPR akan menggelar Rapat Paripurna terakhir untuk periode 2019-2024. Rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada 30 September itu, imbuh politis PDIP ini, akan membahas soal tugas-tugas akhir anggota DPR periode saat ini, hingga tugas-tugas berlanjut untuk DPR periode selanjutnya.

“Apa yang akan dibahas di tanggal 30 September paripurna terakhir, menyelesaikan hal-hal yang nantinya harus ditindaklanjuti oleh anggota atau pimpinan baru DPR di periode selanjutnya,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.  

Masih dalam situs resmi DPR itu, Puan menegaskan, akan menyelesaikan juga hal-hal yang baru bisa diselesaikan pada waktu yang akan datang. “Seperti laporan-laporan dari pansus-pansus yang kemarin baru menyelesaikan rapat-rapatnya,” tambah Puan.

Terkait wacana untuk penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) cucu Bung Karno tersebut menyatakan DPR masih terus melakukan pematangan.  Puan kembali menegaskan, penambahan AKD seperti komisi merupakan antisipasi yang dilakukan DPR untuk mengakomodir rencana penambahan pos kementerian atau badan dalam pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto

“Penambahan kementerian dan komisi sedang dikaji. Ini kan masih ada waktu sampai 20 Oktober (pelantikan presiden terpilih),” terang mantan Menko PMK tersebut.

Menurut Puan, pengkajian mendalam diperlukan agar menghasilkan keputusan secara komprehensif. Apabila nantinya akan ada penambahan AKD, ia menegaskan semua hal akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

“Jadi kita akan mengkaji dengan sebaik-baiknya bagaimana mekanismenya sehingga tidak ada hal-hal yang kemudian terlewati sehingga nantinya tidak ada yang dilompati mekanismenya,” pungkas Puan.

Penggantian Caleg Terpilih

Tia Rahmania, caleg terpilih DPR RI daerah pemilihan Banen I (Lebak-Pandeglang) harus kehilangan kursinya di Senayan karena diberhentikan keanggotaan di PDI Perjuangan.

Atas dasar itu, KPU RI menetapkan penggantian calon DPR RI dari PDIP Bonnie Triyana sebagai calon DPR RI terpilih daerah pemilihan (dapil) Banten l menggantikan Tia Rahmania.

Lihat juga PPK di 8 Kecamatan Terbukti Gelembungkan Suara, KPU Lebak Minta Arahan KPU Banten

Pergantian Tia Rahmania oleh Bonnie Triyana ditetapkan KPU RI dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024. Keputusan tersebut juga telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” demikian bunyi kutipan keputusan tersebut yang diakses melalui laman website KPU RI, Rabu, (25/09/2024).

Bonnie Triyana menggantikan Tia Rahmania karena dia memperoleh suara terbanyak kedua dari PDIP di pemilihan DPR RI Dapil Banten 1 dengan total perolehan suara sebanyak 36.516 suara. Tia Rahmania memperoleh sebanyak 37.359 suara. Adapun total perolehan suara pemilihan DPR RI PDIP dari Dapil Banten l yaitu sebanyak 141.731 suara.

Selain Dapil Banten l, PDIP juga turut mengganti caleg terpilihnya dari Dapil Jawa Tengah V. Yaitu Didik Haryadi yang memperoleh suara sah sebanyak 74.750 suara menggantikan Rahmad Handoyo.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” bunyi kutipan keputusan tersebut. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats