Nasional

PNS Pria Mau Poligami, Baca Aturannya Dulu 

BANTEN – Poligami bagi PNS pria dibatasi aturan ketat, termasuk larangan bagi PNS wanita untuk dimadu.

Badan Kepegawaian Nasional atau BKN merespons ramainya perbincangan hal tersebut dengan mengeluarkan keterangan tertulis pada 2 Juni 2023 Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, menjelaskan, bahwa aturan itu sudah lama ada.

Lihat juga Harus Sabar Banget, Daftar Haji Tahun 2023, Berangkatnya 47 Tahun Kemudian
Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria poligami maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.

“Sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990-red),” jelas Iswinarto dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (3/6/23).

Lebih lanjut, ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang atau poligami bagi PNS pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang,” ungkapnya.

Sementara itu, larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Bagi PNS wanita yang melanggar ketentuan pasal tersebut atau menjadi istri kedua/ketiga/keempat akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian.

“Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button