Nasional

Presiden Melantik Kepala Badan Karantina Indonesia

JAKARTA – Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat Manaor Panggabean dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Kabarantin). Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Dikutip dari setkab.go.id, pelantikan itu merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Keputusan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo 4 September 2023 lalu.

Turut hadir dalam pelantikan ini, antara lain, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Sebagai informasi, Barantin adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023. Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Lihat juga Ini Kawasan Industri Petrokimia Terbesar di Cilegon yang Ditinjau Presiden Jokowi, Nilai Investasinya Puluhan Triliun

Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
  4. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantive kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (red)

 

 

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button