Nasional

RUU Perampasan Aset : Didambakan Publik, Tak Diinginkan Politisi

BANTEN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset tak kunjung direstui oleh DPR. Padahal RUU Perampasan aset bertujuan untuk memiskinkan koruptor yang merugikan negara.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mengatakan, RUU Perampasan Aset hanya sebuah wacana untuk meredam kritik-kritik masayarakat terhadap pembentuk legislasi. Jadi sebenarnya, penyebab yang seringkali kita tangkap terkait lemahnya legislasi belakangan terakhir.

Baca juga Perludem Sesalkan Sikap DPR yang Tak Dukung Perubahan Pasal Keterwakilan Perempuan

“Undang-undang perampasan ini kenapa sangat didambakan masyarakat, akademisi, didambakan penegak hukum, karena mengubah pendekatan penegakan hukum pidana,” jelas Kurnia dikutip dari channel youtube Satu Visi Utama, (18/5/2023).

Lanjut Kurnia, kalau kita menggunakan UU pencucian uang, tindak pidana korupsi, itu pendekatan impersonal, karena pendekatan ke pribadi orang yang bersangkutan. Tapi jika menggunakan UU perampasan aset, tidak lagi menggunakan pendekatan impersonal tapi pendekatannya aset.

Sehingga, imbuhnya, aset yang dihadirkan tanpa memikirkan apakah yang mempunyai aset ini punya kesalahan atau tidak. Aspek kesalahan dalam persidangan itu diabaikan dan dihadirkan di persidangan diumumkan siapa yang memiliki asetnya.

“Ketika dia datang dia tidak membuktikan kesalahan dia, tapi memastikan dia memperoleh aset ini dari hal yang benar atau tidak. Ketika dia tidak berhasil, aset itu dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Emerson Yunto dari Visi Integritas, menduga, sebenarnya tidak ada keinginan dari lembaga legislatif untuk membahas dan mensahkan RUU Perampasan aset ini.

“Bisa jadi mereka menjadi pihak-pihak yang dirugikan kalau UU ini jadi,” ungkap Emerson.

Jadi, tamah Emerson, semangatnya saat ini untuk memiskinkan koruptor, karena tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman maksimal. Sebab menurutnya, setelah di proses secara hukum para koruptor masih tetap kaya raya.

Baca juga 1.535 Bacaleg Didaftarkan 18 Partai Politik

“Alternatif yang lain adalah lewat  Perampasan Aset. Jadi tidak hanya pelakunya dihukum tapi aset-asetnya juga dirampas untuk negara,” imbuhnya.

Menurutnya, meskipun RUU ini banyak didambakan oleh masyarakat, tapi RUU ini tidak diinginkan oleh politisi karena mereka tidak terlalu nyaman dengan adanya RUU perampasan aset ini. (kat)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button