Opini

*Cogito Ergo Sum*

Sebuah Kesimpulan Rene Descartes atas Teorinya Scaptisisme.

Cogito Ergo Sum

Aku berpikir, maka aku ada..
Berpikir adalah karakter khas manusia, karena ia berakal yang berada dalam bangunan komponen akal itu *sama’* (pendengaran), *bashor* (penglihatan), *af idah* (keyakinan hati). Al-Qur’an dengan pertanyaan tajamnya *afala ta’qiluun (apakah kamu tidak berakal)…”afala tatafakkarun (apakah kamu tidak berfikir)*

 

Berfungsinya akal, apa yang dilihatnya belum tentu apa yang sebenarnya..

Kesadaran untuk menggali dan memahami nilai-nilai kebenaran dalam konteks peradaban di sekitar manusia, meminjam istilah Descartes, satu hal yang tidak mungkin diragukan manusia adalah kesadarannya sendiri (cogito)

Kesadaran menuntun manusia untuk tidak bersikap *taqlid* mengikuti sesuatu tanpa ada ilmu pengetahuan..

Kesadaran manusia dan kebebasan berpikir dalam mempertimbangkan untuk menentukan pilihannya dalam perspektif Emmanual Kant, mengistilahkannya sebagai emansipatoris yakni proses pendewasaan kewarganegaraan yang melengkapi individu dengan kepercaya diri untuk menggunakan akal dan pemahamannya sendiri..

Atau seperti Al-Gazhali, bahwa kehendak kebebasan untuk menentukan pilihan apa yang baik dan buruk merupakan ciri khas manusia.

Lihat juga Survei Bakal Capres, Prabowo Masih Ungguli Anies dan Ganjar

Dengan perkataan lain, dapat pula dikatakan manusia sebagai subyek yang berdaulat dalam terminologi agama *Laqod Kholaqnal Insanafi ahsani Taqwiim*

Bahwa kemuliaan manusia itu berada dalam wilayah kesadaran karena ia dapat menggunakan akalnya dalam menentukan pilihannya apa baik atau tidak..

Manusia yang berdaulat adalah bangunan manusia sebagai subyek. Hubungan antar manusia adalah hubungan subyek-subyek, bukan subyek-obyek. Dengan perkataan lain, manusia yang berdaulat bukan pula menyediakan dirinya sebagai modal politik, melainkan modal sosial, yang tidak bisa diperdaya atau memperdaya orang lain.

Negara hukum yang demokratis, rakyat sebagai individu maupun sebagai kelompok yang disebut kelompok masyarakat sipil (civil society, civilazation) memiliki peran penting dalam fungsinya untuk berpartisipasi dalam politik dan penegakan hukum dimaksudkan agar dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan relnya. Dan itu memperoleh penegasannya dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari KKN.

Masyarakat sebagai kelompok otonom menjadi bagian integral dalam melakukan fungsinya sebagai kontrol dan pengawasan untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) dengan tujuan kesejahteraan dan keadilan.

Membangun kesadaran itu pula yang dimaksudkan kesadaran emansipatoris.

Wallahu’alam Bisshowaab..

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats