Opini

Jelang Pemilu 2024, ASN Harus Paham Ini!

Jelang Pemilu 2024, ASN Harus Paham Ini! Seorang kawan, yang juga ASN, pernah berseloroh, bagaimana jika dia akan mencoba  memperlihatkan secara terbuka dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon kepala daerah dan wakilnya yang diendorse oleh partai penguasa. “Kira-kira saya akan dipanggil bawaslu dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ga ya?”, ucapnya.

Kenapa ASN Harus Netral?

Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

Lihat juga Pandeglang dan Kota Cilegon Tertinggi Kerawanan Netralitas ASN

Larangan PNS Menjelang Pemilu 2024, Apa Saja?

Berikut adalah sejumlah tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu, sebagaimana tercantum dalam lampiran II SKB:

  1. Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang terkait dengan bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
  2. Melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau platform online untuk bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota).
  3. Hadir dalam deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan aktif.
  4. Membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, bergabung, atau mengikuti grup atau akun yang mendukung bakal calon.
  5. Mem-posting konten di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik terkait dengan Pemilu 2024.
  6. Mengunggah foto bersama bakal calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, serta tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, mengenakan atribut partai politik, atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau bakal calon dengan alat peraga partai politik/bakal calon.
  7. Berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.
  8. Menghadiri deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon tanpa berada dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Sanksi Pelanggaran Kode Etik ASN dalam Pemilu 2024

Pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik akan dikenai sanksi moral sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi moral terbuka dan sanksi moral tertutup. Sanksi moral terbuka adalah tindakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Sedangkan sanksi moral tertutup adalah tindakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang namun diumumkan secara tertutup dan hanya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain sanksi moral, terdapat juga sanksi hukuman disiplin yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin sedang meliputi: Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 25 persen selama 9 bulan dan 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri dari: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kedua jenis hukuman ini diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Jika…

Kami mungkin bisa menahan diri untuk tidak membuat postingan, berkomentar, berbagi, menyukai, bergabung, atau mengikuti grup atau akun yang mendukung bakal calon.

Kami pasti tidak akan lakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau platform online untuk bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota).

Bahkan untuk ASN yang istri atau suaminya akan mengikuti kontestasi pasti sudah paham dan tak akan pernah berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon juga menghadiri deklarasi kecuali terlebih dahulu mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Namun, kira-kira, tulisan ini masuk kategori yang tidak boleh saya lakukan kah sebagai seorang ASN jika melihat point 5 (lima) dalam  8 (delapan) larangan di atas yakni ‘mem-posting konten di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik terkait dengan Pemilu 2024’?

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Check Also
Close
Back to top button