Opini

Kala Pinjol dan Judi Online ‘Bestie’-an

“Semoga di sini ga ada yang terjerat pinjol ya”, selorohku di depan para anak muda pentolan-pentolan organisasi kemahasiswaan dari berbagai perguruan tinggi pada sebuah acara yang digelar Polda Banten beberapa waktu lalu.

Acaranya memang terkait literasi digital jelang pemilu dan pilkada 2024, namun pembahasan menyinggung pinjol dan saya dibuat agak kaget saat terdengar derai tawa merespon seloroh saya di atas. “Lho, emang ada yang pinjem uang lewat pinjol?”, ujarku heran. “Emang untuk apa uangnya?, bayar kuliah?”, kejarku. Sekali lagi tawa berderai di antara mereka dan sayup terdengar seseorang berkata “untuk top up slot Bu”….

Ingatan saya terbang pada pemberitaan yang berseliweran beberapa waktu lalu saat seorang mahasiswa UI dibunuh kakak tingkat yang sudah dianggap kakak angkat karena sang ‘kakak angkat’ terjerat pinjol setelah rugi puluhan juta dari aktivitas investasi kripto yang dijalankannya. Dia lalu nekat menikam hingga tewas ‘adik angkat’nya karena tergiur dengan barang-barang mahal yang dimiliki sang ‘adik’ untuk kemudian akan dia jual demi melunasi utang pinjolnya.

Maka tak heran jika lalu ada istilah bahwa judi online adalah saudara kandung pinjaman online dan berujung pada tindakan kriminal. Itulah mengapa dalam agama manapun judi dan riba hukumnya haram.

Cerita lain saya lihat di sebuah tayangan youtube, seorang gadis muda minggat dari kampungnya di Jawa Tengah ke Surabaya karena tak tahan dikejar debt collector. Berawal dari iseng karena tak ada aktivitas yang dilakukan, mampirlah iklan judi slot ke akun medsosnya lalu dia mencobanya dan saat itu menang Rp.3 juta. Rupanya ini membuatnya ketagihan, namun permainan berikutnya dia kalah puluhan juta demikian berulang hingga saat ini dia masih berjuang mengatasi kecanduannya. Utangnya tersebar di mana-mana dan bayang-bayang penjara tak bisa dia hilangkan dari pelupuk matanya. Dalam tayangan tersebut dia katakana pernah tersirat bunuh diri namun dia masih ingat dengan ayah ibunya di kampung yang pasti tak tahan menanggung malu jika tahu anaknya mati bunuh diri karena terjerat judi online. Kini dia hidup bagaikan pencuri, berpindah tempat mengais-ngais rejeki untuk sekedar bertahan hidup.

Peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut Kementerian Kominfo beserta Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian harus segera menindak tegas judi online, karena berkaitan erat dengan pinjaman online.

Mengutip laporan Kompas.id, Senin (25/9/2023), data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi atas dugaan judi daring mencapai Rp.69 triliun pada 2022, naik dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 58 triliun.

Kenaikan itu seiring dengan peningkatan total utang pinjaman daring atau pinjol pada platform peer to peer lending legal yang belum lunas pada Mei 2023 sekitar Rp 56 triliun secara nasional. Nilainya naik Rp 40 triliun pada periode yang sama 2022. Kemudian nilai kredit macet lebih dari 90 hari hingga Juli 2023 sebesar Rp1,94 triliun. Angkanya naik 59,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Saya rasa memang ada kaitannya dengan judi online di mana pencarian pinjaman online meningkat seiring dengan pencarian judi online,” kata Nailul.
Ia mengatakan, judi online dapat menjadi katalisator pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah. Polanya, masyarakat yang kalah judi online mencari dana cepat dari pinjol.

“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi. Nah, makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali dan saya mengutuk keras bahwa ada influencer, ada artis dan sebagainya yang dia mengiklankan judi online di laman Instagram pribadi mereka ataupun channel-channel Youtube mereka,” ujarnya (Kompas.tv, Senin (25/9).

Nailul mengungkap, berdasarkan data Google Trends, ada peningkatan pencarian untuk kata-kata “zeus slot” dan “pinjaman online” sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengibaratkan kesamaan antara judi online dan pinjaman online (pinjol) layaknya saudara kandung. Hal itu ia sampaikan saat bersama Pelaku UMKM dalam Sesi Diskusi AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023).

“Kalau dari pantauan sementara kami pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online. Jadi habis main judi online, kurang duit, dia pinjol. Dapat duit pinjol, main judi lagi, kalah lagi. Jadi gali lubang, gali lubang, gali lubang lagi,” tutur Budi dikutip dari laman resmi Kominfo.

Menurut Budi, naiknya jumlah masyarakat yang mengakses judi online dan pinjaman online juga menyebabkan meningkatnya kasus kriminal belakangan ini. Sehingga, penindakan keduanya pun harus melibatkan OJK dan Kepolisian.
“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online. Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, karena dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” ujarnya.

Judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal seolah menjadi dua mata pisau yang tak bisa terpisahkan. Kesamaannya, dua platform yang saling terkait tersebut memberikan kesengsaraan kepada penggunannya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, pelaku judi online bisa mencari jalan pintas mencari modal judi dengan mudah dan cepat, yakni pinjol, khususnya pinjol ilegal.

“Keterkaitan antara judi online dengan pinjaman online khususnya yang ilegal. Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya,” ujarnya (detikFinance, Senin (25/9/2023).

Selain itu, Bhima menambahkan judi online bisa meningkatkan kriminalitas. Pasalnya, pelaku judi online akan mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang dengan instan, termasuk perampokan, pencurian, bahkan penjualan narkoba.

“Juga menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang karena uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 1-21 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil memblokir 60.582 konten judi online yang tersebar di berbagai sosial media. Rinciannya, sebanyak 55.768 konten tersebar di situs web dan alamat IP, sebanyak 3.488 konten dari file sharing, sebanyak 675 konten dari Facebook dan Instagram, serta 638 konten dari Google dan Youtube.

Berdasarkan Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total transaksi online Indonesia ditaksir mencapai Rp 200 triliun dan kerugian Rp 27 triliun per tahun.

“Duh, ini iklan judi, slot gacor, pinjal-pinjol muncul terus di medsos, kesel banget deh”. Ada yang akhir-akhir ini mengeluhkan yang sama?, heeey ternyata kita ga boleh sekedar gitu doang lho. Kalau hanya kesal dan marah-marah maka iklannya tetap akan muncul di medsosmu. Lalu kita harus bagaimana?. Laporkan! saat iklan muncul, tap titik 3, tap laporkan, lalu pilih alasannya. As simple as that.

Kalau tidak diberantas bersama-sama maka judi online akan mati satu tumbuh seribu. Mengandalkan hanya pemerintah yang memberantas habis maka akan lebih lama lagi kita bisa bebas dari godaannya. Yuk, tahan diri, jauhi judi. ‘Kepenasaran dan keserakahan’ adalah kombinasi sempurna menuju ‘kemelaratan’.

Mari resapi yang ini : “Perjudian beroperasi di bawah premis bahwa keserakahan dapat dipuaskan oleh keberuntungan.” – Rita Mae Brown (Penulis feminis Amerika)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Check Also
Close
Back to top button