Opini

Roadshow Bus Antikorupsi dalam Menggugah Partisipasi Publik: Efektifkah?

Ya, tentu saja efektif karena pada kenyataannya, KPK laksanakan kembali kegiatan tersebut di Tahun 2024 ini.

Itu tandanya, dari hasi evaluasi pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, yang pastinya dilakukan secara komprehensif dan penuh integritas dan dengan berbagai pertimbangan logis, KPK menemukan bahwa Roadshow Bus Antikorupsi ini berhasil, setidaknya dalam membangun awareness publik.

Hal ini sesuai dengan tujuan yang disampaikan pimpinan hingga pejabat dan jajaran KPK dalam berbagai kesempatan. terutama saat gelaran pelepasan bus yang megah bertaburan tokoh hingga artis terkenal, dan saat moment bus mampir di alun-alun ibu kota provinsi atau kabupaten dan kota tertentu di seluruh negeri.

Pada Tahun 2024 ini, Roadshow Bus Antikorupsi akan digelar pada Mei hingga September, dan bus legendaris itu, seperti yang digambarkan dengan indah pada Laporan Tahunan KPK 2023, akan kembali mengaspal dengan rute seputar Pulau Jawa.

Pada beberapa paparan, didapat alasan pemilhan rute tersebut adalah dalam rangka mengantisipasi Pilkada Serentak 2024, 56,1% penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa (129,83 juta penduduk); Target Utama dari roadshow ini adalah Generasi Milenial dan Gen Z di Pulau Jawa. Sementara penetapan titik Lokasi didasarkan pada 3 (tiga) hal yakni Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023.

Lihat juga Mewaspadai Pemberian Gratis Kunci Dekripsi Server PDNS

Nilai komposit dari ketiga komponen tersebut menjadi rekomendasi kabupaten dan kota pada 4 (empat) provinsi di Pulau Jawa yang akan menjadi tujuan sang bus singgah.

Dari data, wilayah-wilayah yang menjadi tujuan rata-rata memiliki nilai IKP sedang hingga tinggi, nilai SPI sangat rentan hingga waspada, dan nilai MCP ditandai dengan warna hijau dan biru. Harapannya tentu saja, nilai pada penilaian-penilaian tersebut meningkat, selaras dengan ‘pendampingan’ yang dilakukan KPK melalui Roadshow Bus Antikorupsi ini.

Terkait pemilihan wilayah yang disinggahi, jika alasannya antara lain adalah nilai SPI, maka penentuan Pulau Jawa yang berpredikat Waspada dengan nilai 75,1 mungkin menjadi kurang relevan, mengingat ada wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan nilai 63,1 serta Papua dan Papua Barat yang nilainya 58,6. Keduanya masuk kategori Rentan.

Namun pastinya KPK memiliki pertimbangan lain terkait pemilihan locus mengingat pada Roadshow Bus Antikorupsi ini seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tingkat provinsi misalnya, berbagai atraksi dan performance akan ditampilkan, mulai dari kuliah umum antikorupsi, senam massal, marching band, lomba gerak jalan, hingga lomba-lomba semacam dance, cover lagu, dan poster bertemakan antikorupsi dengan peserta para pelajar SMA di wilayah tersebut.

Pulau Jawa, dengan penduduk yang jumlahnya lebih banyak dibanding dengan pulau-pulau lain di Indonesia dan jumlah generasi milenial dan generasi Z-nya yang juga lebih banyak pastinya, menjadi sasaran potensial. Termasuk juga kesiapan pemerintah daerahnnya dalam membantu KPK mengorganisir seluruh kegiatan tersebut.

Dan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan nama besarnya, tentu saja akan disambut hangat oleh pimpinan daerah. Setiap upaya mendukung kegiatan mereka akan digalakan, seolah jika ada OPD yang tidak ikut bergerak maka siap-siap lah dengan ‘aksi’ yang akan dilancarkan KPK.

Sejak jauh hari sebelum jadwa dikunjungi bus antikorupsi, pemerintah daerah yang biasanya dikomandani oleh tim inspektorat akan segera bergerak memandu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat untuk membantu KPK mempersiapkan hal-hal teknis semacam pengerahan massa pada masing-masing kegiatan di setiap venue, mengadakan kegiatan-kegiatan serupa dengan substansi yang lebih lokal, dan lain-lain yang tampak mudah saja dilakukani namun butuh cukup effort untuk mempersiapkannya.

Dalam setiap paparan yang disebarluaskan kepada pemerintah daerah setempat, tim KPK mengingatkan do and don’ts selama berlangsungnya Roadshow Bus Antikorupsi ini yakni tidak boleh menghadirkan foto kepala daerah baik petahana maupun pejabat sementara pada poster/banner/spanduk, dilaksanakan sebelum Tanggal 25 September – 23 November 2024 karena sudah masuk tahapan kampanye kepala daerah serentak, serta ini yang paling penting: Anggaran kegiatan dari KPK. Kalimat terakhir tidak berhenti hingga di sana. Kelanjutannya adalah: “Namun jika pemda berkeinginan untuk berkontribusi harus sewajarnya dan tidak mengambil dari mata anggaran yang lebih prioritas serta sesuai kesepakatan”.

Artinya, pemerintah daerah memang tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran secara khusus karena dengan nilai kontrak Rp. 3,977,893,125.00 yang telah selesai proses tendernya oleh LPSE Kementerian Keuangan melalui kegiatan Pengadaan Jasa PCO Roadshow Bus KPK 2024, diharapkan bisa membiayai seluruh kebutuhan dan tidak lagi membebani anggaran pemerintah daerah.

Sebagai pegawai pemerintah yang lebih kurang selama 20 (dua puluh) tahun masa pengabdian antara lain digunakan untuk menyusun penganggaran, maka setiap tahunnya merancang Kerangka Kerja Logis (KKL) setiap kegiatan, dan melengkapi isian outcome dalam setiap form Rencana Kerja Anggaran (RKA) menjadi rutinitas.

Kami harus pastikan sekecil apapun kegiatan yang akan dilaksanakan tentu saja harus dipikirkan dengan saksama. Mengapa harus saksama?, karena dengan sukarela, rakyat menyerahkan pengelolaan uang yang mereka bayarkan lewat berbagai pajak itu, kepada kita para pegawai pemerintah.

Untuk itu, setiap sen yang kita kelola tentu saja harus dapat dipertanggungjawabkan, dengan output yang terukur dan outcome yang nyata.

Maka, saat tim inspektorat meminta OPD turut berpartisipasi menyukseskan gelaran roadshow bus antikorupsi, tak sedikit di antara kita yang hanya sanggup menatap nanar.

‘Partisipasi’ dimaksud tentu saja tidak hanya sekadar hadir pada rangkaian acara, atau turut menyebarluaskan informasi kegiatan kepada khalayak dengan berbagai cara, karena ternyata misal untuk acara talkshow tema antikorupsi, OPD terkait diharapkan mampu mengahadirkan influencer semacam Atta Halilintar. Apa Atta Halilintar mau dibayar dengan rate sesuai Standard Harga Satuan (SHS) pemerintah?.

Bahkan sekelas professor saja, untuk jadi narasumber paling banter tak akan mencapai nilai Rp.5.000.000 (lima juta)/ jam. Dan apakah OPD telah menganggarkannya untuk dipakai di Tahun 2024 ini?. Lalu apakah anggaran yang telah dialokasikan oleh pihak KPK juga untuk mengakomodir hal itu?

Teman di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih bingung lagi, karena pada setiap event yang melibatkan anak sekolah sebagai audiencenya, maka apakah penganggaran pengerahan siswa semisal biaya transport, makan minum dan hal-hal insidentil lainnya juga masuk dalam komponen pembiayaan yang ditanggung KPK?. Jika tidak, maka apakah dibenarkan jika OPD di daerah tetiba menganggarkannya?.

Harapan kita semua tentunya, kegiatan ini tidak malah menjadi celah perbuatan korupsi baru yang tentu saja kontradiktif dengan tujuan akhirnya.

Kita semua paham bahwa membumikan isu-isu pemberantasan korupsi, dan menggugah keterlibatan masyarakat dalam program-program antikorupsi, bahkan lebih jauh menghilangkan korupsi di Indonesia tentu saja butuh upaya yang terus menerus dan berkesinambungan. KPK bahkan menempatkan upaya pencegahan di tempat tertinggi dalam rencana kerjanya, dan Roadshow Bus Antikorupsi ini hanyalah 1 (satu) di antara begitu banyak program pencegahan lainnya.

Semoga kita semua mampu menangkap pesan ini, sehingga dalam jangka waktu yang tidak perlu terlalu lama lagi, justru msyarakatlah yang menjadi komandan pemberantasan korupsi. Semoga.

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats