Pemilu

124 Bakal Caleg Kota Serang Tidak Memenuhi Syarat


BANTEN – Hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bakal calon legislatif (caleg) di KPU Kota Serang telah selesai. Sebanyak 124 bakal caleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Vermin perbaikan di KPU Kota Serang dimulai pada 10 Juli 2023 dan selesai pada 31 Juli 2023.

Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menyampaikan, dari total 689 bakal caleg DPRD Kota Serang yang menyerahkan perbaikan dokumen, hanya 555 bakal caleg yang Memenuhi Syarat (MS).

“Dari hasil vermin itu, jumlah yang MS nya itu sebanyak 555. Kemudian TMS nya 124 jadi totalnya ada 689,” kata Fahmi kepada banteninside.co.id di Kantor KPU Kota Serang pada, Selasa, (1/8/2023).

Fahmi mengatakan, banyak hal yang mempengaruhi bakal caleg dinyatakan TMS. Seperti dokumen persyaratannya tidak diperbaiki pada masa perbaikan, tidak mengupload kembali dokumen yang harus diperbaiki, kemudian KTA tidak ada tetapi diupload dengan dokumen yang lain.

Lihat juga Bawaslu Kota Serang Harapkan Masyarakat Aktif Beri Masukan Soal Caleg

“Kalau dari jumlah TMS itu didominasi lebih banyak ke partai yang baru yah. Tapi ada beberapa juga partai yang lama,” ucapnya.

Meskipun demikian, sesuai arahan dari KPU RI bakal caleg yang dinyatakan TMS masih bisa diperbaiki. Akan tetapi KPU Kota Serang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait hal tersebut.

Informasi yang diperoleh Fahmi pada saat bimbingan teknis bersama KPU RI, parpol boleh memperbaiki dokumen caleg yang sama sepanjang dokumennya lengkap atau dengan caleg baru. Pada tanggal 4 Agustus KPU Kota Serang akan menyerahkan salinan Berita Acara kepada parpol dan Bawaslu Kota Serang.

“Tanggal 18-19 Agustus itu kita akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) ke publik melalui media, kemudian kita tempel di tiap-tiap Kecamatan,” jelas Fahmi. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button