Pemilu

573 Bacaleg DPRD Kota Serang Belum Memenuhi Syarat

SERANG – KPU Kota Serang telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh 18 parpol.

Dari 695 bacaleg DPRD Kota Serang, 122 di antaranya telah memenuhi syarat (MS), sementara sisanya 573 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Pengajuan dokumen perbaikan akan dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Lihat juga 1.560 Bacaleg DPRD Banten Selesai Diverifikasi, Ada Bacaleg Terdaftar di Dua Partai Politik

Sabtu 24 Juni 2023, hasil vermin bacaleg DPRD Kota Serang diserahkan oleh KPU Kota Serang kepada parpol dan Bawaslu Kota Serang.

Hadir pada kesempatan Anggota Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono dan Liah Culiah.
Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sejumlah dokumen bacaleg, masih ditemukan adanya kekurangan. Karena itu, Bawaslu berharap parpol dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan perbaikan.

“Khususnya dokumen yang sangat urgen, seperti validitas ijazah dan status hukum seseorang. Ini yang kemudian menjadi persoalan ketika si bacaleg tersebut terpilih menjadi anggota DPRD,” kata Rudi.

Lihat juga Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Serang

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, dalam masa perbaikan, parpol diharuskan melakukan pengajuan dengan membawa dua dokumen fisik ke kantor KPU. Yakni, Model B daftar Bakal Calon Perbaikan dan dokumen persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat.

“Belajar dari pengalaman pengajuan dokumen pertama pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 lalu, kami berharap parpol segera melakukan konsolidasi dengan seluruh bacaleg untuk menindaklanjuti hasil verifikasi. Kami berharap tidak ada parpol yang datang pada hari terakhir. Tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 2023, pengajuan perbaikan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara hari terakhir tanggal 9 Juli 2023, pengajuan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Fierly.

Setelah penyampaian hasil verifikasi dokumen bacaleg kepada parpol dan Bawaslu, juga dilakukan penyampaian perkembangan tahapan pemilu. Patrudin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Serang menyampaikan potensi sengketa hukum dalam tahapan pencalonan.

Kemudian, Nanas Nasihudin, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang, menjelaskan tentang rekapituasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan terakhir, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengulas tentang tata kelola logistik mulai dari penyiapan gudang di tingkat kecamatan hingga kebutuhan surat suara di setiap TPS. (azh)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button