Pemilu

Alami Kekosongan Jabatan, KPU Banten Ambil Alih Tugas KPU Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang

BANTEN – Kekosongan jabatan saat ini dialami KPU Kota Tangerang, KPU Kota Serang, dan KPU Kabupaten Serang, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner KPU di kabupaten/kota itu.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, saat ini KPU Banten mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban komisioner KPU 3 kabupaten/kota di Banten berdasarkan keputusan KPU RI nomor 1716 tahun 2023.

“KPU RI telah mengeluarkan keputusan Nomor 1716 tahun 2023 tentang pengambil alihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU 3 kabupaten/kota di Provinsi Banten,” kata Mohamad Ihsan melalui sambungan telepon, Senin, (25/12/2023).

Ihsan menuturkan, pengambilalihan tugas tersebut dilakukan sampai adanya pelantikan komisioner periode 2023-2028.

“Iya sampai saat ini masih belum ada pengumuman, kami masih menunggu KPU RI terkait pengumuman tersebut,” ungkapnya.

Lihat juga Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Disimulasikan

Dikatakan, meskipun jabatan komisioner KPU di 3 kabupaten/kota mengalami kekosongan, tidak akan mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

Dia juga sedang melaksanakan tugas di KPU Kota Tangerang untuk mempersiapkan rangkaian simulasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan menerima logistik Pemilu yang datang ke gudang KPU Kota Tangerang.

“Secara teknis tidak ada yang mengganggu karena semuanya bisa dikomunikasikan dan koordinasikan,” tambahnya.

Diketahui, KPU 3 kabupaten/kota di Banten hingga saat ini masih melakukan seleksi untuk menentukan komisioner baru. Saat ini tahapan seleksi sudah memasuki tahapan 10 besar. Nantinya dari 10 besar tersebut, akan dipilih sebanyak 5 orang komisioner periode 2023-2028.

Jabatan komisioner KPU diemban selama 5 tahun dan akan dilakukan seleksi setiap 5 tahun sekali. Apabila periodisasi jabatannya mengacu pada tanggal pelantikan, maka pada Minggu (24/12/2023) jabatan para komisioner KPU di 3 kabupaten/kota tersebut telah habis. Hal itu karena mereka dilantik oleh KPU RI pada 24 Desember 2018 lalu. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button