Pemilu

Alasan Keamanan, Hitung Ulang Suara TPS di Kemanisan Curug Digelar di KPU Kota Serang

BANTEN – KPU Kota Serang memindahkan lokasi pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Curug dipindahkan ke kantor KPU Kota Serang dengan alasan menjaga kondusivitas saat pelaksanaan pleno.

Diketahui, pleno rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Curug yang dipindahkan adalah untuk rekapitulasi suara di seluruh TPS di Kelurahan Kemanisan dan berlangsung hari ini (Selasa, 27/02/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Curug yang menyisakan 23 TPS dalam satu kelurahan yaitu Kelurahan Kamanisan.

Lihat juga 10 Petugas KPPS dan 4 Petugas Ketertiban Pemilu 2024 di Banten Meninggal Dunia

Dari total TPS ITU, menurut Patrudin, terdapat 7 TPS yang ATA’s dasar rekomendasi Bawaslu Kota Serang harus dihitung ulang.

“7 TPS di Kelurahan Kamanisan harus dilakukan penghitungan ulang untuk surat suara DPRD Kota Serang,” Terang pria yang akrab disapa Iip ini.
Menurutnya, pleno rekapitulasi Kecamatan Curug yang semula bertempat di SMPN 11 Kota Serang harus dipindahkan karena ada pihak yang tidak menerima hasil penghitungan tingkat TPS.

“Iya ada pihak yang tidak menerima dan ada pihak yang menginginkan penghitungan ulang. Ada isu bahwa salah satu paslon tidak menerima hasil kemudian ada pengerahan masa. Sebenarnya itu masalah internal mereka tapi kewajiban kami ketika ada saran (penghitungan ulang) harus dilakukan,” jelasnya.

Patrudin menyebutkan, ketujuh TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang saat plano di kecamatan tersebut yaitu TPS 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan TPS 018 Kelurahan Kamanisan. Dia mengatakan, kedua caleg yang menerima dan tidak menerima penghitungan ulang tersebut sama-sama berasal dari Partai Golkar.

“Hasil mitigasi kami daripada mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). Untuk mencegah ada hal-hal yang tidak diinginkan atas saran dari kepolisian untuk ke tempat yang lebih kondusif. Khawatirnya kalau di Kecamatan Curug mengganggu,” tuturnya.

Ungkap Patrudin, penghitungan suara ulang dilakukan atas laporan saksi parpol karena ada indikasi kesalahan pencatatan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah mencatat hasil di formulir C Hasil plano DPRD Kota Serang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pemindahan tempat plano rekapitulasi lantaran mempertimbangkan beberapa hal seperti keamanan dan aksesibilitas. Apabila ada pihak yang keberatan tentang perolehan suara lebih baik disampaikan saat plano rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Silahkan saja itumah (keberatan), ada yang boleh berpendapat di pleno itukan saksi, pengawas, penyelenggara. Kalau keberatan disitu kan ada mekanismenya,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Menurut Agus Aan, pihaknya merekomendasikan penghitungan suara ulang di 7 TPS tersebut lalantaran ada kesalahan prosedur saat penghitungan suara di TPS. Sehingga setelah di klarifikasi hasilnya adalah pelanggaran administratif dan harus dilakukan penghitungan ulang.

Ada ketidak sesuaian antara yang seharusnya ditulis dan yang dibacakan

“Artinya secara dokumen C hasilnya berbeda. Setelah diklarifikasi beberapa saksi itu ada tapi di hasil itu tidak ada. Untuk kota (DPRD Kota Serang),” sebutnya.

Agus Aan juga meminta pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu agar menempuh jalur hukum baik ke Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button