Pemilu

Bacaleg DPRD Banten yang Belum Memenuhi Syarat 1.490 Orang

BANTEN – Bacaleg DPRD Banten yang Belum Memenuhi Syarat mencapai 1.490 orang. Data tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Banten yang dilakukan okeh KPU Banten.

Hasil vermin telah disampaikan KPU BantenKPU Banten pada Minggu 25 Mei 2023. Alhasil dari1.590 bacaleg yang didaftarkan 18 Partai politik, hanya 70 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Anggota KPU Banten,.Akhmad Subagja menuturkan, rata-rata parpol harus melakukan perbaikan, antara lain surat pengadilan yang belum di upload, pas foto yang harus diperbaiki, kemudian KTP yang kurang jelas atau buram.

“Semua partai itu statusnya rata-rata melakukan perbaikan,” kata Akhmad Subagja di Hotel Horison Ultima Ratu setelah acara FGD, Senin (26/6/2023).

Lihat juga Bawaslu Banten : Jangan Ada Lagi KPPS Coblos Surat Suara Sisa

KPU Banten juga menemukan bacaleg yang masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), serta kegandaan bacaleg di beberapa parpol. Selain itu, Ahmad Subagja mengungkap, KPU Banten juga menemukan 3 Bacaleg mantan terpidana.

“Ada beberapa data bacaleg ganda, meskipun tidak banyak tapi ada di beberapa partai. Namun saya tidak bisa menyebutkan secara detail dari parpol mana saja,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, proses perbaikan berkas bacaleg masih sama mekanismenya dengan pada saat pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Setiap parpol harus mengajukan berkas model B pengajuan bakal caleg dan persetujuan dari ketua parpol di tingkat nasional.L

Lihat juga 573 Bacaleg DPRD Kota Serang Belum Memenuhi Syarat

Semua Parpol harus menyampaikan dokumen-dokumen yang diberikan catatan-catatan. Semuanya harus diperbaiki mulai dari KTP, hasil tes kesehatan, surat pengadilan, surat keterangan yang diperlukan juga disampaikan melalui SILON atau sistem informasi pencalonan.

“Dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023 ini harus serius untuk melakukan perbaikan yang berhubungan dengan persyaratan Bacaleg,” tandasnya.

Akhamd Subagja juga menambahkan, semua Bacaleg yang akan melakukan perbaikan bisa datang ke helpdesk untuk mempersiapkan berkas-berkasnya. Setelah masa perbaikan selesai, bacaleg yang berkasnya belum lengkap akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button