Pemilu

Bakal Caleg DPRD Banten yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 373 Orang

BANTEN – Sebanyak 373 bakal caleg atau calon anggota legislatif DPRD Banten dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Banten dalam verifikasi administrasi (vermin).

Proses vermin perbaikan dilakukan di Aula KPU Banten mulai 10 Juli-31 Juli 2023. Pada hari terakhir vermin perbaikan, vermin dilakukan hingga pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menjelaskan, hasil vermin perbaikan, dari 1.548 bakal caleg DPRD Banten yang didaftarkan 18 partai politik terdiri dari 937 bakal caleg laki-laki dan 661 caleg perempuan.

“Dari data tersebut ditemukan 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Mohamad Ihsan melalui pesan whatsapp, Rabu (02/8/2023).

Ihsan mengungkapkan, bakal caleg dinyatakan TMS, karena dokumen persyaratannya masih ada yang kurang lengkap, seperti ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak diupload atau dokumen bukan atas nama yang besangkutan.

LIhat juga 124 Bakal Caleg Kota Serang Tidak Memenuhi Syarat

Selain itu, ada pula yang ijazahnya berbeda nama dengan KTP dan tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, serta penulisan nama pada Silon (sistem informasi pencalonan) berbeda dengan KTP. Pada saat vermin, KPU Banten turut diawasi oleh Bawaslu Banten.

“Tahapan tersebut sudah dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten yang dilaksanakan di Aula lantai 2 Selasa (01/8/2023) dini hari,” ungkapnya.

Hasil vermin perbaikan akan disampaikan kepada partai politik pada 4-6 Agustus 2023. Sedangkan untuk daftar calon sementara (DCS) akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023.

Saat masa perbaikan dimulai, dari 1.560 bakal caleg DPRD Banten dari 18 parpol yang melaksanakan perbaikan sebanyak 1.548 orang. Terdapat 2 parpol yang berkurang bakal calegnya saat mengajukan perbaikan, yaitu PKN dan Partai Ummat.

Setelah selesai vermin perbaikan, hasil vermin akan disampaikan kepada parpol peserta Pemilu pada 4-6 Agustus 2023. Apabila masih ada dokumen yang kurang baik, parpol masih bisa melakukan perbaikan dokumen, pelengkapan dokumen atau penggantian dokumen pada satu pencermatan daftar calon sementara (DCS) mulai 6-11 Agustus 2023. Kemudian diverifikasi kembali tanggal 12-15 Agustus. Lalu tanggal 18-19 Agustus adalah masa penetapan daftar calon sementara atau DCS.  (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button