Pemilu

Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat Bisa Kembali Perbaiki Dokumen

BANTEN – Bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi administrasi (vermin) dapat kembali memperbaiki berkasnya.

Demikian dikatakan anggota KPU Kabupaten Serang, Idrus, Kamis (03/8/2023), terkait Hasil vermin bakal caleg Kabupaten Serang.

Dia menyampaikan, ada 125 bakal caleg Kabupaten Serang yang TMS, karena dokumennya kurang lengkap.

Idrus menjelaskan, vermin perbaikan telah selesai dilaksanakan pada 10-31 Juli 2023. Dari 777 bakal caleg yang melakukan perbaikan, hanya 652 bakal caleg yang memenuhi syarat (MS).

Lihat juga Pemilu 2024 Harus Bersih dari Politik Uang, Bawaslu Banten Ungkap Penindakannya

“Pengajuan awal itu 820 (Saat pendaftaran 1-14 Mei 2023,” kata Idrus saat dihubungi melalui saluran telepon.

Idrus mengungkapkan, bakal caleg yang tak memenuhi syarat itu karena hal administrasi, seperti penggunaan gelar namun ljazah sarjananya tidak dicantumkan.

Ada pula bakal caleg yang nama ijazah dan KTP-nya berbeda serta dokumen yang tidak di ceklis.

“Dalam ketentuan kita, itu harus meminta surat keterangan kepada sekolah bahwa pemilik ijazah itu adalah sama dengan nama di KTP. Atau opsi kedua membuat surat pernyataan pribadi bahwa yang tercantum di ijazah dan KTP adalah sama,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Idrus dari KPU RI, bakal caleg yang dokumennya dinyatakan TMS masih diberikan ruang untuk melakukan perbaikan pada saat pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), mulai tanggal 6-11 Agustus 2023.

Akan tetapi, hingga saat ini KPU Kabupaten Serang masih menunggu pedoman teknis ataupun petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button