Pemilu

Banyak Bacaleg Masih Kurang Berkas, KPU Kota Serang Lakukan Pendalaman Hasil Verifikasi

BANTEN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota SerangKPU Kota Serang temukan beberapa berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masih kurang pada saat verifikasi administrasi (vermin).

Anggota KPU Banten Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, ada 695 Bacaleg yang diusung oleh 18 partai politik, terdiri dari 462 laki-laki dan 233 perempuan yang sedang di verifikasi administrasi oleh KPU kota Serang.

Lihat juga Verifikasi Administrasi Selesai, Bakal Calon DPD Tb Basuni Harus Perbaikan

Ditambahkan, KPU Kota Serang akan melakukan beberapa klarifikasi terhadap beberapa dokumen yang berdasarkan temuan dalam vermin sepenuhnya butuh pendalaman. Seperti beberapa ijazah yang belum di legalisir, surat keterangan pengadilan tidak ada, dan lain-lain.

“Temuan ijazah ada yang belum di legalisir, ada yang paket C kemudian dia melampirkan akademik S1, S2 tetapi belum di upload ijazahnya,” ungkap Fierly di Kantor KPU Kota Serang, Senin (05/06/23)

Lanjutnya, KPU Kota Serang juga menemukan berkas tes kesehatan jasmani dan rohani masih belum memenuhi persyaratan. “Kalau yang sehat dalam keadaan sehat rohani, kalo yang sakit ditemukan dalam kondisi psikopat ringan dan psikopat berat. Tes kesehatan rohaninya harus diulang sampai benar-benar dikatakan sehat. Lebih dari 10 caleg yang harus diulang tes kesehatannya,” pungkasnya.

Selain menemukan beberapa caleg yang tes kesehatannya harus diulang, ijazahnya harus di legalisir, serta tidak adanya surat keterangan dari pengadilan, KPU Kota Serang juga menemukan salah satu mantan terpidana korupsi yang belum upload bukti pengumuman di media massa.

Verifikasi administrasi berlangsung dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Para bacaleg yang berkasnya masih belum lengkap diberikan tenggat waktu untuk memenuhi berkasnya pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button