Pemilu

Bawaslu Ingatkan KPU tak Terima Pengajuan Tambahan Bacaleg

BANTEN – Partai Politik atau parpol tidak menambah bacaleg, meski KPU RI mengeluarka kebijakan penerimaan kembali pengajuan bacaleg kepada parpol.

Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran Nomor 31 Tahun 2023 tentang pengawasan terhadap pelaksanaan surat KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan surat KPU Nomir 505/PL.01.4-SD/05/2023, terkait penerimaan pengajuan kembali bacaleg dari partai politik.

Lihat juga Mau Tambah 3 Dapil, Perindo Banten Ajukan Penambahan Bacaleg

Surat edaran Bawaslu ditujukan sebagai dasar hukum untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap surat KPU tersebut.

Salah satu isi surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan kabupaten kota menerima kembali pengajuan tambahan dokumen bacaleg yang belum lengkap sepanjang telah dilakukan. Pengajuan dalam tentang waktu tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Bawaslu RI memerintahkan untuk memastikan parpol tidak menbah bacaleg atau bahwa pengajuan kembali tidak berlaku bagi parpol yang melakukan penambahan atau pengurangan jumlah bacaleg maupun perubahan bacaleg selain yang telah diajukan dalam tentang waktu tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Diketahui, di Banten, Partai Perindo berkeinginan untuk menambah jumlah pengajuan bacaleg dari sebelumnya di 9 dapil dengan 71 bacaleg, menjadi sebanyak 12 dapil dengan 96 bacaleg.

Terkait SE Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, mengatakan, Bawaslu Banten menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada KPU. Namun, pihaknya sudah menghimbau agar KPU Banten bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu Banten telah memberikan imbauan agar KPU bekerja profesional, menaati peraturan perundang-undangan dengan prosedur, tatacara dan mekanismenya,” jelas Ali Faisal saat dihubungi banteninside.co.id melalui pesan Whatsapp.

Ali Faisal juga menambahkan sampai sejauh ini belum ada pemberitahuan dari KPU Banten terkait verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Banten. (kat)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button