Pemilu

Bawaslu Kota Serang Dalami Dugaan Pelanggaran Pembagian Sembako Relawan Prabowo-Gibran

BANTEN – Bawaslu Kota Serang mengaku masih mendalami dugaan pelanggaran pembagian paket sembako oleh relawan Pandawa 5 kepada peserta kegiatan kampanye capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pmbagian paket sembako oleh relawan Pandawa 5 kepada peserta kegiatan kampanye capres-cawapres Prabowo-Gibran terjadi pada hari Rabu, (04/01/2024) di Grand Ronauli Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pada saat kegiatan kampanye sudah melakukan pencegahan agar tidak melakukan pembagian paket sembako. Karena hal itu bisa terjadi dugaan politik uang atau materi lainnya.

“Kita sudah mengimbau Pandawa 5 untuk tidak membagikan itu (paket sembako-red) tapi karena kondisi massa sudah banyak dan ingin mengambil akhirnya tidak terbendung,” kata Agus Aan Hermawan di Kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis, (04/01/2024).

Lihat juga Ketua TKD Prabowo-Gibran Sesumbar Bisa Raih Suara 60 Persen di Banten

Lakukan Kajian

Agus Aan menuturkan, Bawaslu Kota Serang saat ini masih melakukan kajian, sehingga belum bisa menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

Pihaknya masih melakukan penelusuran informasi terkait Pandawa 5 apakah terdaftar atau tidak sebagai tim kampanye, pelaksana kampanye, maupun petugas kampanye.

“Masih melakukan penelusuran Pandawa 5 ini siapa, karena kita sudah konfirmasi ke Tim Kemenangan Daerah (TKD) (Prabowo-Gibran-red),” jelasnya.

Dikatakan Agus Aan, pihak TKD mungkin saja tahu terkait pembagian sembako tersebut, namun TKD mengklaim bahwa itu adalah hak relawan.

“Sedang kita dalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak, apakah memenuhi unsur atau tidak,” imbuhnya.

Agus Aan menambahkan, tindakan tegas dari Bawaslu ada prosesnya karena penanganan pelanggaran ada proses untuk menentukan memenuhi unsur atau tidak. Apabila sudah di register sebagai pelanggaran, maka Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menangani hal tersebut.

“Pada saat kita register ada limit waktunya 14 hari. Tapi ini belum kita register karena belum cukup keterangan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu peserta kampanye asal Kota Serang, Heni mengatakan, ia dan peserta lainnya diberikan bingkisan berisi sembako oleh panitia acara.

“Bingkisan isinya cemilan, gula, susu, sama minyak. Lumayan buat di rumah,” kata Heni, ditemui usai kegiatan kampanye, Rabu, (03/01/2024). (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button