Pemilu

Bawaslu Kota Serang Dalami Dugaan Walikota Serang Kampanyekan Anaknya yang Bakal Caleg

BANTEN – Bawaslu Kota Serang dalami dugaan Walikota Serang Syafrudin kampanyekan anaknya bakal calon anggota legislatif (caleg) di kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) yang diselenggrakan Pemkot Serang.

Bawaslu Kota Serang memanggil sejumlah orang diantaranya, dua pejabat struktural Pemkot Serang, yaitu Kabag Prokopim Evie Shofiyah Usman dan Kabag Kesra Ahmad Saefullah,  Kamis, (19/10/2023).

Fierly MM, Anggota Bawaslu Kota Serang

Diketahui, bakal caleg yang dikampanyekan Walikota Serang adalah Shandy Bela Sakti,  yang merupakan anaknya sendiri. Shandy saat ini mencalonkan diri sebagai DPRD Provinsi Banten dari Partai Amant Nasional pimpinan Syafrudin.

Ditemui usai dimintai keterangan, Evie Shofiyah Usman mengatakan, setiap kegiatan selalu ada surat undangan masuk dan diterima oleh Humas Pemkot Serang dan dikomunikasikan kepada Walikota Serang untuk diagendakan.

“Kalau sudah diagendakan kemudian kami tugaskan Kasubag Protokol dan Kasubag Humas untuk fasilitasi,” katanya.

Lihat juga Fasilitas Pendidikan yang Boleh Dipakai Kampanye Hanya Lingkungan Pendidikan Tinggi

Evie mengaku, ditanyai seputar acara yang dihadiri Walikota apakah berdasarkan undangan, isi pidato, dan apakah yang mengundang acara tersebut caleg atau bukan.

“Karena yang masuk kepada kami (undangan), yang mengundang kepala daerah itu yang kami agendakan. Kami tidak berani mengagendakan kalau bukan berdasarkan surat masuk,” jelasnya.

Isi pidato Walikota Serang tidak ada kalimat apapun selain mensupport acara tersebut. “Soalnya bapak (Syafrudin) datang natural seperti biasa, kami agendakan saja karena banyak yang mengundang,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ahmad Saefullah mengaku hanya ditanyakan soal kegiatan di Bagian Kesra. “Kegiatan Kesra aja. Ngobrol umum aja seputar kegiatan di Kesra,” jawabnya singkat.

Informasi Awal

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pemanggilan dua pejabat Pemkot Serang dalam rangka penelusuran informasi awal yang beredar dari masyarakat yang menduga Walikota Serang mengkampanyekan salah satu caleg yang merupakan anak kandungnya.

“Kami melakukan beberapa konfirmasi ke panitia kegiatan PHBI sudah, dari tiga kecamatan yang berbeda,” terang Fierly.

Ada juga, imbuhnya, beberapa pejabat tingkat Kabag dianggap tahu peristiwa itu, bahkan mereka hadir dalam peristiwa itu.

Panggil Bakal Caleg

Di hari yang sama Bawaslu Kota Serang juga memanggil Sandy Bela Sakti bakal caleg DPRD Banten melalui PAN dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 (Kota Serang).

Terkait hal itu, Fierly mengungkapkan, pemanggilan itu juga dalam rangka lanjutan dari informasi awal.

Dikatakan Fierly, caleg bersangkutan saat dimintai keterangan mengaku hadir dalam kapasitas sebagai salah satu ketua organisasi kepemudaan.

Diungkapkan, ada 6 pihak yang dimintai konfirmasi. “Nanti kita rangkai ada kesesuaian atau tidak, ada kenyambungan tidak antara pihak-pihak ini,” katanya.

Setelah itu, ungkap Fierly, berdasarkan keterangan tersebut akan ditentukan apakah unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi atau tidak. Karena dalam pasal 283 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu semua unsurnya harus terpenuhi.

Bawaslu Kota Serang juga berniat meminta keterangan ahli bahasa untuk dimintai pendapatnya. Karena dalam sambutannya ada prolog yang menyambut orang-orang yang hadir di acara tersebut termasuk Sandy Bela Sakti yang hadir sebagai Ketua KNPI Kota Serang.

Sementara itu, usai dimintai konfirmasi, Sandy Bela Sakti membantah dirinya dipromosikan dalam setiap kegiatan oleh Walikota Serang. Walaupun di setiap acara ia hadir, Sandy mengaku hadir atas dasar undangan warga yang diterimanya.

“Sekali lagi saya tegaskan menempatkan diri sebagai Ketua KNPI, bukan inisiasi dari Pemkot atau diri sendiri,” tegas Sandy singkat. (ukt)

 

 

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button