Pemilu

Bawaslu RI : Pihak yang Tak Setuju PSU Dipersilakan Ajukan Keberatan

BANTEN – Pihak – pihak yang tidak setuju rekomendasi pemungutan suara ulang yang dikeluarkan Bawaslu untuk mengajukan keberatan.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat kunnungan kerja di Bawaslu Banten, Senin (19/02/2024).

Ungkap Totok, PSU yang terjadi di banyak tempat juga sebagai jawaban atas dugaan-dugaan masyarakat terkait kecurangan Pemilu 2024. Sehingga Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan PSU.

“Keberatan dengan PSU ya silakan lakukan keberatan. Karena kita melakukan sudah sesuai dengan peraturan karena memang ada laporan masyarakat. Ada perbedaan, ada yang memilih lebih dari satu, itukan perlu ada (PSU). Aturannya sudah jelas kita tidak mungkin keluar dari aturan,” imbuhnya.

Lihat juga Bertambah Dua TPS, KPU Kota Serang Harus Laksanakan PSU di 4 TPS

Diketahui, Bawaslu kabupaten/kota merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang, di antaranya di Kota Serang.

Menurut Anggota KPU Kota Serang, Patrudin, PSU akan dilaksanakan KPU Kota Serang di 4 tempat pemungutan suara (TPS).

“Pertama TPS 001 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jays, TPS 007 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, TPS 024 Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan, dan TPS 021 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen,” ungkap Patrudin di kantor KPU Kota Serang, Senin, (19/02/2024).

Dikatakan , PSU akan dilaksanakan secara serentak di 4 TPS tersebut pada Rabu 21 Februari 2024. Menurutnya ada 2 macam PSU yang akan dilakukan oleh KPU Kota Serang.

Ungkap Patrudin, di Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Curug PSU dilakukan hanya untuk memilih DPRD Kota Serang. Hal itu karena di 2 TPS tersebut terindikasi ada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ada pemilih yang telah meninggal dunia digunakan oleh orang lain untuk mencoblos surat suara DPRD Kota Serang.

“Yang 2 lagi di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya dan Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan itu 5 jenis surat suara. Karena di Banjarsari hampir 146 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, di Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan karena ada pemilih DPK yang bukan warga Sepang diberikan akses menggunakan hak pilih,” jelasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button