Pemilu

Calon Sementara DPRD Ditetapkan, Masyarakat Bisa Berikan Masukan

BANTEN – Jajaran KPU se Banten menetapkan daftar calon sementara (DCS) DPRD, Jumat (18/8/2023).

Kordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, masyarakat harus menggunakan kesempatan untuk memberi masukan atau tanggapan terkait keabsahan dokumen bakal caleg agar meminimalisir kesalahan yang dilakukan oleh KPU.

“Masyarakat harus menggunakan kesempatan memberikan tanggapan. Karena ini ruang publik untuk terlibat,” kata Fierly di Kantor KPU Kota Serang.

Fierly menjelaskan, saat ini setelah pencermatan dan vermin terhadap DCS, masih terdapat 88 bakal caleg yang dokumennya tidak lengkap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sedangkan sebanyak 602 bakal caleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan menjadi DCS yang akan diumumkan 19-23 Agustus 2023 melalui media cetak/media elektronik dan website KPU. Jumlah bakal caleg TMS didominasi oleh partai baru peserta Pemilu 2024, sebanyak 63 bakal caleg.

Lihat juga Hati-hati Ngajak Golput Bisa Dipidana, Bawaslu Banten Ungkap Aturannya

Fierly menuturkan, ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan perlu adanya tanggapan apabila ada kekeliruan. Yaitu, caleg yang pernah terlibat dalam peristiwa hukum, berkenaan soal ijazah, dan hasil tes kesehatan bakal caleg.

Dikatakan Fierly, tanggapan masyarakat dimulai 19-28 Agustus 2023 (10 hari) atau setelah DCS diumumkan. Tanggapan bisa ditujukan langsung kepada KPU Kota Serang atau melalui website infopemilu.kpu.go.id.

“Identitas cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, identitas pelapor pasti KPU sembunyikan,” tambahnya.
Setelah DCS ditetapkan, tutur Fierly, bakal caleg masih bisa diubah nomor urutnya ataupun diganti selama ada persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat pusat. Akan tetapi parpol tidak bisa menambah bakal calegnya sehingga pada saat daftar calon tetap (DCT) akan tetap berjumlah 602 caleg untuk pemilihan DPRD Kota Serang periode 2024-2029.

Diketahui, pada awal pendaftaran 01-14 Mei 2023 jumlah bakal caleg Kota Serang 695. Saat perbaikan 26 Juni-09 Juli berkurang menjadi 689 bakal caleg, dan pada saat pencermatan DCS oleh parpol 06-11 Agustus menjadi 690 bakal caleg.
1.339 Bakal Caleg Banten Masuk DCS
Sementara itu, KPU Banten mentetapkan 1.339 bakal caleg DPRD Banten dalam DCS.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengungkapkan, KPU Banten menyerahkan nama-nama bakal caleg dari seluruh parpol. Tetapi ada beberapa nama yang tidak diumumkan karena statusnya dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Akhmad Subagja menyebutkan, dari 1.544 bakal caleg pasca pencermatan DCS oleh parpol (6-11 Agustus 2023) dan di verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Banten pada (12-15 Agustus 2023). Ditemukan sebanyak 205 bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) serta 1.339 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan menjadi DCS.

Akhmad Subagja juga mengatakan, jika partai menginginkan pergantian pada masa pencermatan DCS diperbolehkan. Selama dalam penyerahannya ada persetujuan dari parpol tingkat pusat.
Diketahui saat pendaftaran 01-14 Mei 2023 jumlah bakal caleg provinsi Banten berjumlah 1.560, dan pada saat perbaikan dokumen 26 Juni – 09 Juli menjadi 1.548 bakal caleg. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button