Pemilu

Cegah Politik Uang di Masa Tenang, Bawaslu Banten Gelar Patroli 24 Jam

BANTEN – Bawaslu Banten mengimbau peserta Pemilu 2024, baik calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, untuk tidak melakukan politik uang di masa tenang dan hari pemungutan suara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir menjelaskan, politik uang dalam Pemilu terbagi dalam 5 bagian yaitu politik uang yang dilakukan pada saat pencalonan DPD untuk memperoleh dukungan, saat masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan saat pemungutan suara.

“Pada hari pemungutan suara bila ada politik uang itu subjek hukumnya adalah setiap orang yang memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau peserta pemilu tertentu akan dikenakan sanksi 3 tahun penjara dan denda Rp36 Juta,” kata Badrul Munir di kantor Bawaslu Banten, Kamis, (08/02/2024).

Lihat juga Peserta Pemilu 2024 yang Tidak Laporkan LPSDK dan LPPDK, Sanksinya Bisa Rugikan Calon

Menurut Badrul Munir, politik uang termasuk dalam tindak pidana Pemilu maka proses penanganannya bisa berdasarkan laporan masyarakat atau juga berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sendiri.

Karena itu, setelah temuan dugaan praktik politik uang, Bawaslu bersama sentra Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan. Jika memenuhi unsur akan diproses ke tahap penyidikan oleh kepolisian.

“Untuk mencegah itu (politik uang-red) Bawaslu sejak hari tenang sampai rekapitulasi akan melakukan patroli pengawasan. Patroli pengawasan ini akan dilakukan selama 24 jam kemudian membuka layanan penerimaan pelaporan selama 24 jam,” ujarnya.

Badrul Munir berharap, semua pihak menjaga kondusifitas karena politik uang merugikan demokrasi dan akan menciptakan ketidakseimbangan dalam kompetisi Pemilu 2024.

“Untuk harmoni kebangsaan yang baik, harmoni demokrasi yang baik, harapan kita semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan politik uang dan mematuhi peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Pidana Politik Uang

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 515 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sedangkan dalam pasal 523, ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Ayat (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button