Pemilu

Dikritik karena Hilangkan Debat Cawapres, KPU : Debat Cawapres Didampingi Capresnya

BANTEN – KPU RI membantah meniadakan sama sekali debat calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

“Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingin saja, begitu juga sebaliknya,” kilah Anggota KPU RI Idham Holik, melalui pesan WhatsApp, Minggu (02/12/23).

Menurut dia, hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan pemilu, karenanya format debat seperti itu bisa dijalankan karena tidak bertentangan.

Lihat juga 

Dia menganggap isu yang beredar tentang KPU RI meniadakan debat cawapres adalah isu yang kurang tepat.
“Isu tersebut tidak tepat,” ujar Idham.

Idham menjelaskan yang dimaksud debat Pasangan Calon dilaksanakan lima kali Denham rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres hal itu sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Idham Holik juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang sama dengan Pemilu Serentak 2019.
Jadi, imbuhnya, tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat Capres-Cawapres.

Sebelumnya, pengamat politik, Titi Anggraeni mengingatkan agar KPU berhati-hati dan tidak gegabah dalam membuat keputusan. Karena bisa menjadi spekulasi di luar dan dihubungkan dengan kepentingan pasangan calon (Paslon) tertentu.

“Urusan debat patuhi saja perintah undang-undang dan hindari kontroversi, matangkan materi dan alur debat serta sampaikan kepada media kalau segala sesuatunya sudah komprehensif,” pungkas Titi yang juga pembina Perludem ini.

Pengamat lainya, Harits Hijrah Wicaksana menjelaskan, KPU tidak memiliki hak untuk meniadakan debat untuk calon orang nomor dua di Indonesia. Kelak ketika terpilih, imbuhnya, jika presiden berhalangan hadir di suatu kegiatan maka cawapreslah yang akan menggantikan.

“Inikan antara satu pihak dan pihak lainnya saling melengkapi sehingga penting kita lihat kualitasnya untuk mengetahui seberapa baik dia akan memimpin bangsa ini dan dia akan menjadi orang nomor dua (Wakil presiden) di Indonesia,” tegas akademisi Universitas Indonesia Esa Unggul ini.

Harits mengungkapkan, kualitas cawapres juga sangatlah penting, karena Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan beragam. Sehingga ia mendesak KPU agar tetap mengadakan sesi untuk cawapres sebagai alat ukur bagi masyarakat.

Adapun aktu pelaksanaan Debat tersebut sebagai berikut:
  1. Debat pertama tanggal 12 Desember 2023;
  2. Debat kedua tanggal 22 Desember 2023;
  3. Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024;
  4. Debat keempat tanggal 21 Januari 2024; dan
  5. Debat kelima tanggal 4 Februari 2024. (ukt)

Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button