Pemilu

Dua TPS di Kota Serang Pemungutan Suara Ulang

BANTEN – Bawaslu Kota Serang merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, PSU dilakuian di TPS 007 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 001 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya.

Dikatakan Fierly, PSU harus dilakukan di TPS 007 Kemanisan lantaran pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 ada pemilih yang menunaikan gak pilihnya dia kali dan ada anak di bawah umur yang juga melakukan pencoblosan yang diduga diarahkan oleh orang tuanya untuk mencoblos calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

“Ada keterlibatan anak dibawah umur(mencoblos), dan ada satu orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ungkap Fierly di kantor Bawaslu Kota Serang, Jumat, (16/02/2024).

Lihat juga Satu Petugas KPPS di Banten Meninggal Dunia Akibat Kelelahan

Ungkap Fierly, Pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut sebelumnya telah melakukan pencoblosan di TPS 006 Kemanisan yang jaraknya hanya beberapa meter dari TPS 007.

Sementara itu, kata Fierly, di TPS 001 Banjarsari harus dilakukan PSU lantaran ada sebanyak 146 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“TPS 001 Banjarsari karena kelalaian KPPS tidak menandatangani surat suara sebanyak 146 surat suara menjadi tidak sah karena tidak ditandatangani. Untuk menjaga kemurnian suara pemilih maka harus dilakukan PSU karena kelalaian ini,” jelasnya.

Fierly mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi tersebut kepada KPU pada 16 Februari 2024 .

“Hari ini dilayangkan suratnya yang jelas di peraturan tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi tanggal 24 Februari batas akhir mereka harus menggelar PSU,” tukasnya.

Fierly mengklaim, pada hari pemungutan suara, Pengawas TPS (PTPS) yang ada di lokasi sudah melakukan upaya semaksimal mungkin agar anak dibawah umur tidak melakukan pencoblosan.

Fierly juga mengakui peristiwa yang terjadi di TPS 001 Banjarsari termasuk kelalaian PTPS karena ada sebanyak 146 surat suara yang tidak ditandatangani namun PTPS tidak mengetahui hal tersebut sebelum ada pemilih yang mempertanyakan kepada KPPS terkait surat suara yang tidak ditandatangani.

“Harusnya ketika 1-2 surat suara yang tidak ditandatangani kelihatan (oleh PTPS) kok tidak ditandatangani. Tapi malah dibiarin oleh PTPS. Ini evaluasinya menyeluruh, bagi kita juga ini tamparan bagi internal kita kenapa tidak mencegah dari awal,” jelasnya. (utk)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button