Pemilu

12 Bacaleg DPRD Banten Tak Diperbaiki Dokumen Pencalonannya

BANTEN – Duabelas bakal caleg DPRD Banten tidak diperbaiki dokumen pencalonannya oleh partai politik, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.

Penerimaan berkas perbaikan pencalonan dilaksanakan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Hari terakhir Minggu 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB.

Sebanyak 1.490 bakal caleg dari total 1.560 bakal caleg DPRD Banten dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus lakukan perbaikan.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, dari 1.560 bakal caleg DPRD Banten dari 18 parpol yang melaksanakan perbaikan sebanyak 1.548 orang. Terdapat 2 parpol yang berkurang bakal calegnya saat mengajukan perbaikan, yaitu PKN dan Partai Ummat.

“Berkurang dari 1.560 bakal caleg menjadi 1.548 caleg, karena beberapa hal dari 2 parpol yaitu PKN dan partai Ummat,” kata Mohamad Ihsan kepada banteninside.co.id di KPU Banten, (11/7/2023).

Lihat juga Sistem Panel  Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024, KPU Banten Tunggu PKPU, Bawaslu Masih Bahas Cara Ngawasi

Namun, Ihsan enggan menyebutkan berapa jumlah bakal caleg dari masing-masing partai politik tersebut yang tidak memenuhi syarat. Pun alasan berkurangannya duabelas bakal caleg itu saat perbaikan.

Setelah penyerahan berkas perbaikan, Ihsan menuturkan, berkas bakal caleg DPRD Banten akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) mulai tanggal 10 Juli-31 Juli 2023.

Disebutkan, perbaikan para bakal caleg DPRD di antaranya kegandaan internal dan eksternal, surat keterangan pengadilan, surat kesehatan, KTP Buram, penulisan gelar dan ijazah yang belum di legalisir.

“Tidak ada kendala apapun dalam proses perbaikan persyaratan. Akan tetapi memang banyak parpol yang melakukan perbaikan di hari terakhir,” ungkap ketua KPU Banten. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button