Pemilu

Kampus Mau Jadi Tempat Kampanye Pemilu 2024, Ini Penegasan Presiden Mahasiswa

BANTEN – KPU Republik Indonesia atau KPU RI harus segera mengeluarkan aturan detil kampanye di kampus dan fasilitas pemerintah  tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 . Terkait hal itu, aktivis mahasiswa buka suara.

Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMHB) Ahmad Wildan Sahuri Ramdani menilai, kampanye di kampus bisa digunakan untuk menyaring ide dan gagasan para calon pemimpin ke depan.

“Sudah seharusnya panggung di perguruan tinggi dimaknai sebagai ajang kampanye berbasiskan data dan kebenaran ilmiah. Sudah selayaknya kita terlebih dahulu mendapatkan kepastian terkait gagasan besar dari setiap calon yang terlibat,” kata Wildan kepada banteninside.co.id, Selasa, (12/9/2023).

Menurut Wildan, ada 3 faktor yang harus diperhatikan dalam berkampanye di perguruan tinggi. Yaitu, waktu kampanye, peserta pemilu yang hadir juga harus dari keseluruhan peserta yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Serta substansi pembahasan pada saat berkampanye di perguruan tinggi harus berdasarkan kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan begitu, kita dapat mengetahui calon mana yang memang selama ini hanya lip service dan sebaliknya calon mana yang memang secara konkret memahami permasalahan bangsa,” jelasnya.

LIhat juga

Pendaftar 3 KPU Kabupaten/Kota di Banten Lampaui Target, Ini Daerah yang Terbanyak Pendaftar

Sudah 694 Orang Ajukan Permohonan Pindah Memilih, KPU Banten Beberkan Risikonya

Meski demikian, Wildan mengingatkan agar peserta pemilu mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh KPU terkait kampanye. Perguruan tinggi juga harus tetap menjaga marwahnya untuk selalu mengedepankan netralitas dalam Pemilu, sehingga tidak terlibat mendukung salah satu calon.

Wildan juga mengungkapkan, dalam draft perbaikannya PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dijelaskan bahwa kampanye pemilihan umum di tempat pendidikan hanya boleh berlangsung di perguruan tinggi, seperti universitas, institut, hingga politeknik.

“Kemudian pada pasal 72A ayat (4) menyebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, metode kampanye yang digunakan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas,” tutupnya.

Di tempat berbeda, Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Algifari mengungkapkan, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 masih rancu. Karena sampai hari ini masih belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU mengenai kampanye di sarana pendidikan.

“Sampai hari ini masih belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan tentang bagaimana pelaksanaan yang tepat dan peraturan-peraturan yang mendetil,” katanya.

LIhat juga Sengketa Lahan SD Kuranji Kota Serang Berlanjut, Ahli Waris Punya Bukti

Algifari mengaku sempat beraudiensi dengan KPU Banten untuk menanyakan teknis kampanye di sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun KPU Banten juga masih menunggu hasil pembahasan dari KPU RI mengenai regulasinya.

“Ini merupakan kesempatan untuk kita dapat bertemu secara langsung dengan para calon pemimpin. Kita bisa melihat beberapa tahun ke belakang (Pemilu sebelumnya) kampanyenya kurang substansial,” imbuhnya.

Algifari berharap agar KPU RI segera merumuskan regulasi terkait pelaksanaan kampanye di kampus agar bisa mengkaji dan peraturan yang dikeluarkan juga tidak simpang siur atau ambigu.

Sementara itu, anggota KPU Banten, Aas Satibi mengatakan, saat ini KPU RI sedang menyusun regulasinya kembali pasca putusan MK yang membolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Kita masih menunggu yang disebut tempat pendidikan itu apakah semua jenjang pendidikan atau bagaimana. Karena itu perlu dipertegas peraturan turunannya,” jelas Aas Satibi di Kantor KPU Banten, Selasa, (12/9/2023). (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button