Pemilu

Kasus Pemindahan Suara Tidak Sah Mulai Disidangkan Bawaslu Banten

BANTEN – Kasus pemindahan suara tidak sah menjadi suara calon anggota legislatif mulai disidangkan Bawaslu Banten.

Sidang perdana dugaan pelanggaran Pemilu tersebut teregistrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal sebagai pimpinan majelis pemeriksa didampingi Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir dan Ade Wahyu Hidayat.

Ali Faisal mengatakan, dalam perkara tersebut yang menjadi terlapor adalah Ketua beserta Anggota KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang. Selain itu juga PDIP sebagai terlapor. Sedangkan pelapornya yaitu Samsudin.

“Sidang pada hari ini adalah pembacaan materi laporan dari terlapor. Silahkan kepada terlapor untuk membacakan baik pokok-pokok laporan maupun secara keseluruhan jika tidak terlalu banyak. Kepada Pelapor dipersilahkan,” ujarnya, di ruang sidang Bawaslu Banten, Rabu, (20/03/2024).

Lihat juga 

Lalu, Samsudin sebagai pelapor membacakan laporan dugaan pelanggaran secara keseluruhan dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Taktakan, Walantaka, Cipocok Jaya, Baros, Antar, Pamarayan, KPU Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikhususkan untuk pemilihan DPR RI dapil Banten ll.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran penambahan suara tidak sah pada partai PDIP oleh PPK Kecamatan. Kemudian tempat kejadian di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Samsudin juga melampirkan bukti-bukti dalam kasus in, berupa D Hasil Kecamatan yang berbeda dengan C Hasil di TPS yang berbeda di masing-masing kecamatan tersebut.

“Peristiwa yang diketahui adalah D Hasil dan C Hasil berbeda dengan penambahan suara tidak sah untuk PDIP,” sebutnya.

Dikatakan Samsudin, saksi Partai Demokrat telah menyampaikan keberatan di pleno tingkat Kabupaten/Kota. Namun tidak ditanggapi oleh Bawaslu dan KPU saat pleno tersebut. Selain itu, pada pleno tingkat Provinsi Banten Saksi Demokrat kembali mengajukan keberatan. Akan tetapi KPU Banten berdalih bahwa pleno di tingkat provinsi hanya menyandingkan D Hasil Kabupaten/Kota.

“Sehingga Demokrat merasa dirugikan dengan penambahan suara PDIP yang ditambahkan dengan suara tidak sah,” jelasnya.

Ditemui usai sidang, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, agenda sidang pertama adalah pembacaan laporan dari terlapor. Selanjutnya pada hari Jumat, (22/03/2024) akan dilakukan sidang kembali dengan agenda pembacaan jawaban dari terlapor.

Dikatakan Badrul Munir, sesuai perundang-undangan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk memutus perkara dugaan pelanggaran administratif.

“Mengacu pada Perbawaslu nomor 8 tahun 2022, bahwa penanganan pelanggaran administratif itu 14 hari semenjak diregistrasi,” jelasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button