Pemilu

KPU Dilaporkan Ke Bawaslu, Buntut Tetapkan DCT yang Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan

BANTENKPU dilaporkan ke Bawaslu oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI.

Laporan tersebut telah dilayangkan pada Senin (13/11/2023). Para Pelapor terdiri dari Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang telah sejak awal melakukan pengawal keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.

Termasuk pengujian norma keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (vide Putusan MA No.24 P/HUM/2023), serta Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (vide Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023).

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus perwakilan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Titi Anggraini mengatakan, hal ini dilakukan untuk melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang telah menetapkan DCT anggota DPR Pemilu 2024 yang kuota keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

“KPU telah menetapkan DCT Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana perintah undang-undang,” kata Titi Anggraini melalui pesan Whatsapp, Selasa, (14/11/2023).

Lihat juga Di Banten Masih Banyak Parpol Tidak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Menurut Titi, dalam Pasal 245 UU 7/2017 mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Ketentuan tersebut dipertegas oleh pengaturan Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023 yang menyebut bahwa “Persyaratan pengajuan Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil”.

Dikatakan Titi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 (halaman 85) menyebut bahwa kebijakan keterwakilan perempuan melalui affirmative action dalam konstruksi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakan bersama, khususnya oleh (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

“Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan sikap KPU yang dalam waktu singkat langsung menindaklanjuti Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia dalam pencalonan pilpres dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Padahal, Putusan MK a quo hanya berdampak pada satu orang saja, sedangkan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 berdampak pada terbukanya kesempatan bagi lebih banyak perempuan untuk dapat maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024,” jelasnya.

Berdasarkan analisis Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, ungkap Titi, terdapat 266 DCT dari total 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.10 Tahun 2023.

Atas hal itu, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (Pelapor) meminta kepada Bawaslu untuk membuat Putusan sebagaimana berikut:

1. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24 P/HUM/2023.

2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24 P/HUM/2023, yakni Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan atau mencoret Daftar Calon Tetap yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button