Pemilu

Laporan Awal Dana Kampanye Calon DPD Banten : Ananta Terbanyak, Mochammad Farid Paling Sedikit

BANTEN – Laporan awal dana kampanye (LADK) calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2024 sudah dipublikasikan KPU. Berapa dana kampanye yang disiapkan dan dikeularkan sejak awal masa kampanye hingga saat LADK diserahkan para calon ini?

Berdasarkan LADK yang telah dipublikasikan KPU pada Sabtu, (13/01/2024), tercatat calon atas nama Ananta Wahana dana kampanye terbanyak, mencapai Rp2.301.275.972 . Ananta yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI ini sudah menghabiskan dana Rp916.054.842, sehingga saldo akhir LADK Rp1.385.221.130.

Sedangkan yang dana kampanye paling sedikit yang dilaporkan oleh Mochammad Farid Dermawan. Suami mantan BUpati Lebak Iti Oktavia ini dalam LADK-nya tidak ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dalam LADK milik Farid Dermawan hanya ada saldo sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan pantauan banteninside.co.id, alat peraga kampanye (APK) berbentuk reklame berukuran 3×4 meter milik Mochammad Farid Dermawan terpasang di Jalan Kejaksaan 1 Kota Serang, atau lebih tepatnya sebelum Alun-alun Kota Serang.

Lihat juga Laporan Dana Kampanye Parpol di Banten, PKS Paling Banyak

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, LADK calon Anggota DPD RI dari Provinsi Banten harus selaras pencatatannya antara dana kampanye dan kegiatan kampanyenya.

“Kita akan memantau terus  di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) terkait laporan dana kampanye, serta akan kita selaraskan pencatatan dana kampanye ini dengan kegiatan kampanyenya,” kata lelaki yang akrab disapa Bandir ini di kantor Bawaslu Bantem, Senin, (15/01/2024).

Menurut Bandir, segala aktivitas kampanye maupun penerimaan dan pengeluaran dana kampanye baik berbentuk uang maupun jasa harus dicatat oleh peserta Pemilu dan dilaporkan ke KPU melalui Sikadeka.

“Selain mencatat sumber pemasukan dan pengeluaran, kita juga mencatat aktivitas kampanye yang dilakukan apakah sebanding dalam rekening khusus dana kampanye,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Banten Akhmad Subagja mengungkapkan, baik parpol maupun calon DPD untuk Pemilu 2024 wajib menyampaikan LADK kepada KPU Banten paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum , yaitu paling lambat tanggal 07 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

“Tanggal 12 Januari hari terakhir untuk penyampaian LADK perbaikan pukul 23.59,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Terkait LADK milik Mochammad Farid Dermawan yang tidak ada laporan penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye, Akhmad Subagja menyerahkan penilaian tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

“Nanti KAP yang menilai,” jawabnya singkat.

Berikut jumlah dana kampanye dalam Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota DPD Ri asal Banten,

  1. Abdi Sumaithi, penerimaan dana kampanye sebesar Rp199.100.000 dengan pengeluaran sebesar Rp99.100.000 dan saldo akhir LADK Rp100.000.000.
  2. Ade Fauji, penerimaan dana kampanye sebesar Rp81.371.568 dengan pengeluaran sebesar Rp6.126.568 dan saldo akhir LADK Rp75.245.000.
  3. Ade Yuliasih, penerimaan dana kampanye sebesar Rp290.000.000 dengan pengeluaran sebesar Rp237.370.000 dan saldo akhir LADK Rp52.630.000.
  4. Ahmad Subadri, penerimaan dana kampanye sebesar Rp44.200.000 dengan pengeluaran sebesar Rp35.300.000 dan saldo akhir LADK Rp8.900.000.
  5. Ananta Wahana, penerimaan dana kampanye sebesar Rp2.301.275.972 dengan pengeluaran sebesar Rp916.054.842 dan saldo akhir LADK Rp1.385.221.130
  6. Andiara Aprilia Hikmat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.676.560.680 dengan pengeluaran sebesar Rp1.033.819.386 dan saldo akhir LADK Rp642.741.296.
  7. Tb Basuni, penerimaan dana kampanye sebesar Rp3.550.000 dengan pengeluaran sebesar Rp1.550.000 dan saldo akhir LADK Rp2.000.000.
  8. Cepi Safrul Alam, penerimaan dana kampanye sebesar Rp34.450.000 dengan pengeluaran sebesar Rp21.000.000 dan saldo akhir LADK Rp13.450.000.
  9. Dani Samiun, penerimaan dana kampanye sebesar Rp102.500.000 dengan pengeluaran sebesar Rp4.650.000 dan saldo akhir LADK Rp97.850.000
  10. Deden Zaenul Farhan, saldo akhir LADK Rp102.000.000 tanpa mencantumkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
  11. Gunawan S, penerimaan dana kampanye sebesar Rp125.250.000 dengan pengeluaran sebesar Rp80.350.000 dan saldo akhir LADK Rp44.900.000.
  12. Habib Ali Alwi, penerimaan dana kampanye sebesar Rp100.000.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp79.862.000 dan saldo akhir LADK Rp20.138.000.
  13. Ichsan HS, penerimaan dana kampanye sebesar Rp419.000.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp280.500.000 dan saldo akhir LADK Rp138.500.000.
  14. Idris Jamroni, penerimaan dana kampanye sebesar Rp29.750.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp29.500.000 dan saldo akhir LADK Rp250.000.
  15. Julianto, penerimaan dana kampanye sebesar Rp52.647.250 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp28.247.250 dan saldo akhir LADK Rp24.400.000.
  16. Khoerun Huda, penerimaan dana kampanye sebesar Rp70.500.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp70.500.000.
  17. Lindung Gurning, penerimaan dana kampanye sebesar Rp19.900.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp19.460.000 dan saldo akhir Rp440.000.
  18. Miptahuddin, penerimaan dana kampanye sebesar Rp204.375.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp110.705.000 dan saldo akhir LADK Rp93.670.000.
  19. Mochammad Farid Dermawan, saldo akhir LADK sebesar Rp1.000.000 dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp0.
  20. Munawir, penerimaan dana kampanye sebesar Rp11.000.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp6.700.000 dan saldo akhir LADK Rp4.300.000.
  21. Pujiyanto, penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.472.000.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.470.000.000 dan saldo akhir LADK Rp2.000.000.
  22. Sutawijaya, penerimaan dana kampanye sebesar Rp50.000.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp605.000.000 dan saldo akhir LADK Rp555.000.000.
  23. Tb. M. Ali Ridho Azhari, penerimaan dana kampanye sebesar Rp107.190.000 dengan pengeluaran sebesar Rp49.811.000 dan saldo akhir LADK Rp57.379.000.
  24. Warinton Simanjuntak, penerimaan dana kampanye sebesar Rp27.455.000 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp27.455.000. (ukt)

Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button