Pemilu

MK Tolak 3 Gugatan Usia Capres dan Cawapres

JAKARTA –  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, syarat usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tetap 40 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Sebagai informasi, gugatan yang ditolak MK tercatat dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Pasal itu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Lihat juga MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres dan Cawapres

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023.

Partai Garuda menuntut penambahan frase, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Selain itu, ada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, yang diajukan sejumlah kepala daerah dengan tuntutan yang sama seperti Partai Garuda.

Para kepala daerah tersebut adalah Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Juga Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

MK berpendapat, aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.

Mahkamah, menurut Hakim Saldi Isra,  tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden, karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.  (red)

 

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button