Pemilu

Pasca Hitung Ulang di Kemanisan, Bawaslu Kota Serang Sinyalir Ada  Dugaan Penggelembungan Suara 

BANTEN – Bawaslu Kota Serang menindaklanjuti temuan adanya dugaan prlanggaran pidana Pemilu pasca-penghitungan suara ulang di 7 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengaku telah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Hasil koordinasi kita dengan Gakumdu, satu sampai dua hari ke depan sudah ada beberapa TPS yang akan kita register untuk ditindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Agus Aan di kantor Bawaslu Kota Serang, Jumat, (01/03/2024).

Ungkap Agus, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan calon anggota legislatif (caleg) yang suaranya digelembungkan di 7 TPS tersebut. Apabila dalam pengembangannya dimungkinkan Bawaslu akan memanggil KPPS, PPS, PPK, atau bahkan KPU untuk dimintai keterangan.

“Iya tergantung nanti pengembangan kita. Nanti kita lihat perkembangan hasil kajian kita masih berproses,” ujarnya.

Lihat juga Ada Beda Jumlah Suara Hasil Hitung Ulang, Bawaslu Kota Serang Tengarai Dugaan Pidana Pemilu

Dikatakan Agus, untuk 7 TPS di Kelurahan Kemanisan, lembaganya telah menindak dugaab pelanggaran etik dan administrasi. Adapun sanksi administrasinya yaitu penghitungan suara ulang di 7 TPS yaitu TPS 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan TPS 018 saat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan.

Sedangkan pelanggaran etiknya, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Kota Serang untuk memberikan sanksi etik terhadap petugas KPPS yang ada di 7 TPS tersebut. Karena KPU lah yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada badan ad hoc dibawahnya.

“Untuk KPPS inikan badan ad hoc yang ada dibawah KPU, kita sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi itu. Nanti tanyakan ke KPU perkembangannya sudah sejauh mana apakah diberhentikan, apakah diberikan teguran. Ad hoc itu tindakan sanksinya di KPU,” tuturnya.

Agus Aan menuturkan, apabila sudah diregistrasi, Bawaslu Kota Serang sesuai amanat undang-undang memiliki waktu sampai dengan 14 hari untuk melakukan penanganan pelanggaran. Jika terbukti, maka sanskinya tertuang dalam pasal 516 dan 532 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal 532 itu sampai 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Agus Aan menambahkan, tidak menutup kemungkinan penanganan pelanggaran tersebut akan menjerat caleg apabila terbukti terlibat. Namun saat ini ia belum bisa memastikan karena masih dalam proses kajian Bawaslu Kota Serang.

“Tergantung pengembangan kita, apakah bisa sampai, apakah masif, apakah ada pihak yang menggerakan. Bisa tim sukses, bisa peserta pemilu, atau bisa juga dari aparat pemerintah. Nah itu akan coba kita kembangkan,” tegasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button