Pemilu

Pembagian Bansos Jor-Joran, Bawaslu Nilai Rawan Dipolitisasi

BANTEN – Pembagian bansos atau bantuan sosial yang jor-joran alias dikebut, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjelang hari pemungutan suara dinilai Bawaslu Banten rawan dipolotisasi.

Meski begitu, lembaga pengawas Pemilu itu mengaku tak memiliki kewenangan untuk melarang atau meminta untuk menunda waktu pembagian bansos sampai Pemilu selesai.

Diketahui mulai pekan ini Pemprov Banten gencar mendistribusikan bansos ke masyarakat melalui program lintas dinas atau lintas organisasi perangkat daerah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, bansos telah diatur oleh undang-undang untuk diberikan kepada masyarakat. Sehingga Bawaslu tidak bisa melarang pembagian bansos meskipun pada masa kampanye Pemilu 2024 dan rawan dipolitisasi.

“Bawaslu tidak bisa menunda program pemerintah yang ada payung hukumnya peraturan perundang-undangan. Dipersilahkan melakukan aktivitas pembagian bansos sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan terkait pemenangan Pemilu,” kata Badrul Munir melalui sambungan telepon, Sabtu, (27/01/2024).

Pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi agar peserta Pemilu tidak menggunakan program negara yang pembiayaannya menggunakan APBN atau APBD untuk kepentingan kampanyenya. Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melarang pembagian bansos hingga Pemilu 2024 selesai.

“Dilarang menggunakan program yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Posisi kita mengawasi, tidak mungkin kita larang karena ada undang-undangnya,” tukasnya.

Keluarkan Edaran

Dikatakan Badrul Munir, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2024 terkait isu krusial dalam tahapan kampanye Pemilu. Di dalamnya ada poin terkait peserta Pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas atau program pemerintah yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

“Salah satunya benda atau barang yang dimaknai sebagai materi lainnya meliputi benda atau materi lainnya yang pembiayaannya bersumber dari keuagan negara seperti bansos, beras raskin dan sebagiannya,” ungkapnya.

Lihat juga Mahasiswa Pertanyakan Kinerja Bawaslu Banten Karena Membiarkan Logistik Dikirim Tanpa Pengawalan

Menurut Badrul Munir, hal itu masuk dalam kategori politik uang dan sanksinya adalah pidana karena masuk dalam kategori pidana Pemilu. Ia mengatakan sampai sejauh ini di Banten belum ditemukan ataupun laporan terkait pengggunaan bansos untuk pemenangan Pemilu 2024.

Pada prinsipnya, kata Badrul Munir, Bawaslu selain mengawasi tahapan Pwmilu juga mengawasi kegiatan non tahapan Pemilu yang berpotensi bersinggungan dengan proses atau tahapan Pemilu.

“Kalau ada aktivitas yang mengarah pada pengumpulan massa biasanya Bawaslu hadir untuk mengawasi. Karena mengantisipasi adanya pemanfaatan program tertentu untuk kepentingan pemenangan Pemilu,” tutupnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button